Denpasar– Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satgas NIC berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang terorganisir di tempat hiburan malam (THM) Delona Vista, Denpasar, Bali.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis dini hari, 2 April 2026, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang terdiri dari manajemen dan karyawan club.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., dalam keterangannya mengonfirmasi operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi mengenai maraknya peredaran ekstasi di tempat hiburan malam wilayah Denpasar.

Pihaknya menemukan adanya modus operandi yang sangat terstruktur. Peredaran narkoba di Delona Vista ini melibatkan elemen manajemen, mulai dari waiters, kasir, hingga General Manager.
“Mereka berbagi peran secara rapi untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada pengunjung,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penggerebekan dipimpin langsung Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.
Operasi dimulai dengan penangkapan I Nyoman Wiryawan (sebagai apoteker/kapten room) dan Dini Novianti (waitress). Dari tangan mereka, petugas menemukan 8 butir ekstasi logo TMT warna pink.
Hasil interogasi mengungkap, barang tersebut berasal dari ruang manajemen (Room 888). Polisi kemudian mengamankan lima orang lainnya, yakni: PA (General Manager), EH (Manajer Operasional), UDA Kasir – sempat mencoba membuang 21 butir ekstasi saat penggeledahan), DMP (Kasir), TI (Kasir/Admin)
Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap fakta mengejutkan, aktivitas ilegal ini diduga telah diketahui oleh pemilik tempat hiburan berinisial J.
Berdasarkan keterangan tersangka PA selaku GM, tempat ini sudah beroperasi sejak 2021 dan mulai menjual ekstasi sejak 2023.
“Pemiliknya, saudara J, diduga mengetahui dan mengizinkan peredaran narkotika di tempat usahanya,” tambah Brigjen Pol. Eko.
Selain 29 butir ekstasi dan satu klip sabu milik seorang pengunjung (Miftakul Huda), polisi juga menyita uang tunai total mencapai Rp 47.163.000 dan 100 Dolar Australia, serta sejumlah ponsel berbagai merek (iPhone 11 hingga iPhone 16 Pro Max) yang digunakan untuk transaksi.
Hasil analisis kepolisian menunjukkan adanya fenomena market shifting atau pergeseran pasar.
Setelah dilakukan penindakan pada THM lain sebelumnya (New Star Bali), permintaan di Delona Vista melonjak tajam dari 20–40 butir menjadi 40–60 butir per hari.
Dengan penangkapan ini, Bareskrim Polri mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian ekonomi negara hingga Rp 21,6 miliar per tahun dan menyelamatkan lebih dari 21.000 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Polisi juga tengah melakukan penelusuran aliran dana terkait potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan memburu pemasok utama berinisial N.
“Kami telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan digital forensik pada alat komunikasi yang disita untuk memutus rantai jaringan ini sepenuhnya,” tutup Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.***

