Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 11 Miliar di Bandara YIA, Dua WNA Tiongkok Ditangkap

Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CSW dan JP ditangkap saat hendak membawa emas murni 24 karat tersebut ke Singapura.

20 Oktober 2026, 04:50 WIB

Kulonprogo— Petugas Gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan murni seberat 4,26 kilogram senilai Rp 11 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo.

Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CSW dan JP ditangkap saat hendak membawa emas murni 24 karat tersebut ke Singapura.

Kedua tersangka diamankan di area keberangkatan internasional Bandara YIA pada Minggu (18/10/2026) ketika hendak menumpangi pesawat Scoot penerbangan TR249.

Barang bukti disita petugas di Bandara YIA/dok.oliviarianjani

Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni menyembunyikan emas di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan untuk mengelabui petugas.

Kepala Kanwil DJBC DIY dan Jateng, Agus Yulianto, menjelaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan analisis intelijen mengenai indikasi pengeluaran barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen pabean ekspor.

“Penindakan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dua penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Scoot nomor penerbangan TR249 dengan tujuan Singapura pada hari Minggu kemarin,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai DIY, Senin (19/10/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara cermat, petugas menemukan padatan emas murni yang ditempelkan pada tubuh para pelaku. Emas tersebut disembunyikan masing-masing seberat 2.131 gram pada tersangka CSW dan 2.135 gram pada tersangka JP.

Pada pemeriksaan penumpang pertama berinisial CSW, petugas menemukan padatan diduga emas seberat 2.131 gram yang disembunyikan dalam pakaian dalam yang dikenakan.

“Pemeriksaan pada penumpang kedua berinisial JP menemukan padatan serupa seberat 2.135 gram yang juga disembunyikan pada tubuhnya. Total berat mencapai 4.266 gram,” ungkap Agus.

Berdasarkan pengujian alat XRF handheld, emas batangan tersebut memiliki kadar kemurnian mencapai 98,97 persen atau setara 24 karat. Taksiran nilai barang mencapai Rp 11 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor bea keluar diperkirakan melebihi Rp 1,6 miliar.

Agus menambahkan, para pelaku sengaja memanfaatkan bandara di daerah yang lalu lintas penerbangan luar negerinya tidak sepadat Bandara Soekarno-Hatta. Emas tersebut diduga berasal dari tambang di luar Jawa seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, atau Sumatra, yang kemudian dibawa keluar melalui penerbangan langsung (direct flight).

Pihak pabean kini mendatangkan penerjemah bahasa Tionghoa untuk mempermudah proses pendalaman kasus, mengingat kedua kurir tidak bisa berbahasa lain. Penyidikan juga ditujukan untuk melacak keterkaitan kasus ini dengan jaringan penyelundupan di bandara lain seperti Soekarno-Hatta dan Kertajati.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini mendapat respons positif serta dukungan penuh dari berbagai instansi penegak hukum dan pengelola bandara.

PT Angkasa Pura Indonesia (Pengelola Bandara YIA)

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara YIA, Muhammad Thamrin, menegaskan komitmennya untuk memperketat pengamanan bandara agar kejahatan serupa dapat diantisipasi sejak dini.

“Kami berharap power-down dari tim airport dan tim security kami bisa lebih ditingkatkan lagi. Dan kami berharap mohon dukungan dari Bapak pimpinan semua, kita dapat bekerja sama untuk mencegah hal-hal seperti ini di kemudian hari,” tegas Thamrin.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Sri Kuncoro, memberikan apresiasi tinggi atas kecermatan petugas dalam mengendus pola dan modus baru di pintu keberangkatan luar negeri.

“Kita memberikan apresiasi yang luar biasa untuk teman-teman dari Bea Cukai dan InJourney. Ini modus baru, kalau biasanya kita fokus pada saat barang masuk, sekarang mereka mencoba menyelundupkan barang keluar tanpa aturan. Jangan sampai ini jadi fenomena gunung es,” ujar Sri Kuncoro.

Kepala Badan Intelijen Daerah DIY, Brigjen TNI Firyawan, menekankan pentingnya penguatan sinergi intelijen antar-lembaga dalam mengawasi berbagai potensi kejahatan lintas negara (transnational crimes).

“Ini menjadi momentum yang baik untuk ditingkatkan. Tidak hanya masalah pabean saja, tapi juga komoditas ekspor lain seperti rokok ilegal, benih lobster, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lingkungan bandara,” tandas Firyawan.

Saat ini, kedua tersangka WNA Tiongkok beserta barang bukti emas seberat 4,26 kg telah diserahterimakan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan pabean lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta bersama aparat penegak hukum terkait.***

 

 

Berita Lainnya

Terkini