Yogyakarta– Proses hukum kasus dugaan tindak pidana di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, yang berlokasi di Jalan Pakel, Umbulharjo, terus berlanjut.
Pada Rabu (24/6/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima penyerahan tahap dua (P21) atas kasus ini.
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 11 orang pengasuh (berinisial HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, DR, L, FN, dan NFZ), seorang kepala sekolah (API alias N), serta ketua yayasan (DK).

Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius karena telah menjadi sorotan nasional.
Untuk memastikan penanganan berjalan transparan dan akuntabel, pihak kejaksaan membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejari Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
“Kami menggabungkan jaksa-jaksa senior dari Kejari dan Kejati karena jumlah tersangkanya banyak dan kasus ini menarik atensi publik yang luas,” ujar Hartono dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Berkas perkara ke-13 tersangka ini dipilah menjadi tiga kelompok berdasarkan peran masing-masing:
Ketua Yayasan & Kepala Sekolah: Dikenakan pasal berlapis yang mencakup UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perlindungan Anak. Hal ini karena para pengasuh dinilai bekerja atas arahan mereka.
11 Pengasuh: Difokuskan pada UU Perlindungan Anak dengan pasal-pasal alternatif, termasuk pelanggaran terhadap hak anak dan perlakuan salah terhadap anak.
Kasi Pidum Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto, menyebutkan ancaman hukuman untuk pihak yayasan dan kepala sekolah bisa cukup berat.
Dengan akumulasi pasal dan aturan pemberatan, ancaman maksimalnya bisa mencapai 13,5 tahun penjara.
Pihak kejaksaan pun berkomitmen untuk mengupayakan hukuman maksimal di pengadilan nanti.
Selain mengejar keadilan, Kejari Yogyakarta saat ini berkoordinasi dengan KPAI dan Pemkot Yogyakarta untuk memprioritaskan pemulihan trauma para korban.
Hartono juga memberikan pesan penting bagi para orang tua di Yogyakarta agar lebih teliti saat memilih daycare bagi buah hati mereka.
“Pastikan legalitasnya resmi, serta sistem pengawasan dan pelaksanaannya transparan. Anak adalah aset bangsa, menjaga mereka adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah berupaya mempercepat proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. ***

