Yogyakarta— Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tengah bergerak cepat merapikan data Anak Tidak Sekolah (ATS) di wilayahnya. Langkah ini diambil setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat ada sekitar 16.010 anak yang putus sekolah di DIY.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, menjelaskan, merapikan data ini bukan perkara mudah.
Petugas di lapangan kerap menemui kendala karena banyak anak yang sudah pindah domisili, meninggal dunia, hingga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Meski begitu, proses validasi ini mulai menunjukkan hasil positif.
“Jika pada April lalu masih ada 16.010 anak tidak sekolah, pada bulan Mei ini jumlahnya turun menjadi 15.700 anak,” ungkap Suci dalam Rapat Kerja bersama Komisi D DPRD DIY, Rabu (13/5/2026).
Dari total data yang ada, sebanyak 10.963 anak sudah berhasil diverifikasi.
Kabar baiknya, hasil pengecekan lapangan menunjukkan 2.379 anak ternyata sudah kembali bersekolah, walau sebelumnya mereka masih terdata sebagai anak putus sekolah.
Dari verifikasi ini pula, Pemda DIY jadi lebih memahami akar masalah mengapa anak-anak tersebut sempat putus sekolah. Faktornya ternyata sangat beragam, mulai dari:
Masalah ekonomi dan tuntutan untuk bekerja.
Pernikahan dini.
Kondisi kesehatan atau disabilitas.
Rendahnya motivasi belajar dari anak itu sendiri.
Untuk menekan angka putus sekolah ini, Pemda DIY tidak tinggal diam. Berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, beberapa langkah nyata langsung digeber.
Upaya tersebut meliputi pendataan langsung dari tingkat kelurahan, menerjunkan petugas lapangan, menyalurkan beasiswa, hingga memberikan bantuan biaya pendidikan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas asrama agar siswa yang terkendala jarak tetap bisa melanjutkan sekolah mereka.
Suci berharap rentetan program intervensi ini bisa mempercepat penurunan jumlah anak tidak sekolah di Yogyakarta.
Langkah responsif Pemda DIY ini mendapat apresiasi dari legislatif. Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, menyambut baik upaya ini namun tetap memberikan catatan penting.
Ia meminta agar intervensi ini selalu dibarengi dengan pembaruan data secara berkala.
“Setiap anak di DIY harus mendapatkan hak atas layanan pendidikan berkualitas. Yaitu pendidikan yang layak, inklusif, dan berkelanjutan,” tegas Anton. ***

