![]() |
Umar Ibnu Alkhattab (dok.kabarnusa) |
Kabarnusa.com, Denpasar – Pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar bak kebakaran jenggot dengan menuding Ombudsman Perwakilan Bali memihak dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan seorang warga.
Diketahui, lantaran merasa dizalimi dan janggal atas terbitnya surat sertifikat di mana dalam satu obyek tanah terdapat dua pipil berbeda, Nyoman Handries mengadukan masalahnya ke Ombudsman Bali.
Dalam perkembangannya, Ombudsman menindaklanjuti laporan itu dengan mempertemukan dan memediasi para pihak dalam kasus tersebut.
Intinya, Ombudsman meminta BPN segera menindaklanjuti kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga ke Ombudsman.
“BPN Justru tidak pro aktif, atas saran kita guna menindaklanjuti laporan warga, ” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhattab, kepada wartawan, Jumat (20/12/2013)
Dari klarifikasi dan mediasi dilakukan, BPN Denpasar hingga kini dinilai tidak pro aktif dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah ini.
Meskipun sampai saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus tersebut, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan kasusnya di BPN.
Untuk itu, BPN diharapkan pro aktif menyelesaikan kasus ini. “Kami berikan BPN agar ambil langkah-langkah untuk selesaikan kasus ini secepatnya,”tegas alumnus Universitas Gadjah Mada itu.
Dia membantah tudingan BPN jika Ombudsman bekerja secara memihak.
“Secara undang-undang, apa yang kita lakukan ini betul-betul independen, kita tidak bisa ditekan, atau diarahkan,” sergahnya.
Terkait kasus BPN, Umar membantah jika dikatakan memihak. Sesuai keberadaan lembaga negara itu tetap bekerja independen, dengan melihat kasus itu secara lebih komprehensif.
“Tidak benar ombudsman tidak independen seperti dituduhkan pihak BPN,” tegasnya lagi.
Sejauh ini, lembaga yang dipimpinnya menerima 5 laporan kasus sengketa tanah. Dari jumlah laporan itu, ada yang selesai, tapi banyak yang mandeg alias tidak tuntas.
Pihaknya meminta BPN lebih pro aktif membantu kita dan masyarakat. Jika ada masyarakat yang lapor ke ombudsman,
ini bukan berarti kita memihak, karena memang itulah saluran dan mekanisme yang ada,” tukasnya.
Sebelumnya diduga menerbitkan sertifikat tanah bermasalah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dilaporkan ke kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali.
dr Nyoman Handries Prasetya melaporkan penerbitan sertifikat tanah nomor 7369 atas nama Putu Yudistira.
Ombudsman menilai terbitnya sertifikat tanah tersebut terdapat kejanggalan, setelah dipelajari, secara substansi terdapat prosedur yang kurang jelas.
“Itu termasuk mal administrasi,” jelas Dhuha F. Mubarok, Asisten Bidang Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Bali, kala itu.
Sertifikat nomor 7369 terbit atas nama Yudistira, dibuat atas dasar pipil (alas hak) nomor 27.
Sementara pihak pelapor mengklaim tanah yang disertifikatkan tersebut merupakan obyek dengan pipil nomor 35 dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di tingkat MA.
Apa bisa dalam satu obyek tanah ada dua pipil sehingga terbit sertifikat atas nama Putu Yudistira.
“Kami sudah meminta konfirmasi, namun pihak BPN tidak juga memberi konfirmasi baik tertulis atau langsung,” tutupnya. (rma)