Demi Keadilan, DePA-RI Usulkan ‘Satu Atap’ bagi Advokat Indonesia

Ketum DePA-RI Lutfhfi Yazid mengajak seluruh elemen advokat untuk tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan bersatu demi meningkatkan kualitas penegakan hukum di tanah air.

23 Juni 2026, 21:11 WIB

Jakarta – Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 126/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan revisi UU Advokat, Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) langsung tancap gas mengusulkan perbaikan besar-besaran agar profesi advokat lebih terorganisir dan transparan.

Ketua Umum DePA-RI, Tahir Musa Luthfi Yazid, menilai putusan MK ini adalah momentum penting.

Ia mengajak seluruh elemen advokat untuk tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan bersatu demi meningkatkan kualitas penegakan hukum di tanah air.

“Ini adalah saatnya bagi kita untuk mereformasi profesi advokat secara menyeluruh. Fokus utama kita harus kembali pada perlindungan masyarakat pencari keadilan dan penguatan martabat profesi sebagai penegak hukum,” ujar Luthfi Yazid saat dimintai keterangan.

Salah satu usulan kunci dari DePA-RI adalah pembentukan National Bar Council.

Meski nantinya organisasi advokat tetap bisa beragam (multibar), Luthfi mengusulkan agar fungsi regulatornya dikumpulkan dalam satu lembaga independen.

“Solusinya bukan memberangus kebebasan berorganisasi, melainkan membentuk lembaga yang berfungsi sebagai regulator nasional,” jelasnya.

Lembaga ‘satu atap’ ini nantinya akan menangani semua hal administratif, mulai dari registrasi nasional, sertifikasi, hingga pendidikan profesi.

Luthfi juga menyoroti pentingnya sistem “One Lawyer-One License-One National Registration System”.

Dengan sistem ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek rekam jejak, status, dan kompetensi advokat yang akan mereka gunakan jasanya melalui database nasional yang terintegrasi.

Selain itu, untuk menjamin advokat tetap bekerja sesuai koridor, DePA-RI mendesak pembentukan National Disciplinary Board.

Dewan ini akan bertindak sebagai pengawas independen yang berwenang menjatuhkan sanksi tegas kepada advokat yang melanggar etik, mulai dari skorsing hingga pencabutan lisensi.

Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir praktik-praktik kurang terpuji seperti mafia perkara atau penyalahgunaan profesi. Tak lupa, Luthfi juga mendorong agar sistem hukum kita segera beradaptasi dengan era digital dan kecerdasan buatan (AI).

“Pada akhirnya, profesi advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Tantangannya sekarang, apakah kita semua bisa berbesar jiwa dan kompak untuk mewujudkannya? Kita tunggu saja,” tutup Luthfi.***

Berita Lainnya

Terkini