Curi Stok Besi Milik Majikan, 7 Karyawan Toko di Sleman Dibekuk Polisi

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan, kasus pencurian di toko besi terungkap berkat kejelian pemilik WS

23 Juni 2026, 20:45 WIB

Sleman – Niat mencari penghasilan tambahan justru berujung di balik jeruji besi. Sebanyak tujuh orang karyawan toko besi di kawasan Ambarketawang, Gamping, Sleman, kompak melakukan aksi pencurian barang milik majikan mereka sendiri.

Akibat ulah komplotan ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 45 juta.

Ketujuh pelaku berinisial AJ, RLS, RF, MM, IM, RP, dan EH, yang semuanya merupakan perantau asal Tasikmalaya, Jawa Barat, kini telah diamankan oleh pihak Polsek Gamping.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kejelian pemilik toko, WS (50).

Kecurigaan sang majikan memuncak pada 10 Juni 2026 lalu, saat ia mendapati pintu tokonya terbuka di malam hari.

WS kemudian melakukan pengawasan mandiri hingga akhirnya memergoki mobil operasional toko keluar pada pukul 01.30 WIB dini hari.

“Saat dicegat di wilayah Kasihan, Bantul, mereka sempat mengelak. Namun, setelah penyelidikan intensif, mereka akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Bowo, Selasa (23/6/2026).

Menurut polisi, para pelaku nekat mencuri karena tergiur motif ekonomi.

Mengingat pemilik toko memiliki beberapa cabang, para pelaku merasa memiliki kesempatan karena toko tersebut tidak diawasi langsung oleh sang pemilik setiap harinya.

“Motifnya murni ekonomi. Karena toko ini punya beberapa cabang, pengawasannya longgar dan hanya ada karyawan yang tidur di lokasi, sehingga muncul kesempatan untuk beraksi,” tambah Bowo.

Aksi pencurian ini ternyata tidak dilakukan secara asal. Para pelaku mencuri besi-besi tersebut berdasarkan pesanan dari seorang penadah.

Untuk mempermudah penjualan, mereka mematok harga yang sangat miring, yakni hanya 50 persen dari harga pasar.

Padahal, menurut keterangan kepolisian, hubungan antara majikan dan ketujuh karyawannya selama ini terjalin cukup baik. Sang majikan dikenal sebagai orang yang baik kepada pegawainya.

Bersama para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan batang besi pipa dan besi hollo, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian.

Saat ini, ketujuh karyawan tersebut bersama sang penadah sudah mendekam di Rutan Polsek Gamping. Mereka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ***

Berita Lainnya

Terkini