Nekat Beraksi di Jalanan, Dua Pelaku Pemerasan dengan Sajam di Gamping Diringkus Polisi

Polisi berhasil menangkap JN saat ia sedang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah kafe di wilayah Gamping Sleman

23 Juni 2026, 20:32 WIB

Sleman – Dua pria berinisial JN (26) dan SN (36) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pemerasan disertai ancaman senjata tajam di Jalan Siliwangi, Salakan, Gamping, Sleman, pada Rabu (17/6/2026) malam lalu.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan para pelaku tergolong sangat nekat karena berani menghentikan korban di jalan raya.

Saat kejadian, salah satu tersangka (JN) menempelkan pisau lipat ke paha dan dada korban (ZIM, 22), sembari melontarkan ancaman pembunuhan jika barang berharga milik korban tidak diserahkan.

Aksi kriminal ini bermula saat korban yang merupakan warga asal Cilacap sedang berkendara bersama temannya menuju Maguwoharjo.

Tepat di perempatan Demak Ijo, motor korban dipepet oleh kedua pelaku yang mengendarai Honda Beat hitam.

Tak sekadar merampas uang tunai sebesar Rp350 ribu, jaket, vapor, hingga parfum milik korban, pelaku bahkan memaksa korban untuk menarik tunai di ATM minimarket karena uang yang dibawa korban dianggap kurang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka JN bukanlah orang baru dalam catatan kriminal.

Ia merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2018 dan kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2021.

Polisi berhasil menangkap JN saat ia sedang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah kafe di wilayah Gamping, sementara rekannya, SN, diamankan di kediamannya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan di media sosial mengenai aksi serupa di lokasi yang berdekatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kejadian serupa, silakan melapor ke Polsek Gamping. Kami akan segera tindak lanjuti,” tegas AKP Bowo.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sejumlah barang bukti, mulai dari pisau lipat, motor yang digunakan pelaku, hingga barang milik korban yang sempat dirampas, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.***

Berita Lainnya

Terkini