
Semarapura – Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 66 tahun 2020
tentang penegakan hukum protokol kesehatan akan secara konsisten dijalankan di
Kabupaten Klungkung.
Tiga hari menjelang hari raya Galungan, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta
didampingi Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, Kepala
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Wayan Ardiasa dan
Kepala UPT Pasar Komang Sugianta, kembali memantau penerapan Pergub Nomor 46
Tahun 2020 dan Perbub Nomor 66 tahun 2020, di Pasar Galiran, Semarapura,
Minggu (13/9/2020).
Pasar Galiran merupakan pasar terbesar di Bali Timur, namun keamanan dan
kenyamanan pasar dimasa pandemi ini menjadi perhatian khusus Suwirta yang
turun langsung memantau ketaatan masyarakatnya dalam menerapkan protokol
kesehatan.
Suwirta selalu menggelorakan semangat para pengunjung dan pedagang dalam
menyambut hari raya galungan tetap akan taat protokol kesehatan. Bupati asal
ceningan ini melihat semua pedagang dan pengunjung sudah taat menggunakan
masker, tetapi cara pemakainnya kadang-kadang tidak benar.
“Saya lihat rata-rata kebanayakan orang sudah lanjut usia tidak tahu tentang
penggunakan masker yang benar, hidungnya tidak ditutupi dan diturun kedagu,
saya terus pantau dan ingkatkan, bagaimana cara memakai masker yang benar,”
ucapnya.
Pihaknya berharap, mudah-mudahan apa yang dilakukan hari ini bisa mengajarkan
masyarakat akan artinya dan pentingnya protokol kesehatan ditengah pandemi
ini.
Bersama Tim gugus tugas terus memberikan pemahaman serta mengingatkan
penerapan Pergub Nomor 46 dan Perbub Nomor 66 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).
“Aturan pasti akan ditegakan kalau ditemukan masyarakat yang bandel dan
bengkung setelah ditegur, ” tegas uwirta. (rhm)
