Christian Dior Resmi Promosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia untuk Tenun Endek Bali

15 Februari 2021, 00:30 WIB
Penandatanganan kerja sama dilakukukan secara virtual dari Gedung Gajah,
Jayasabha, Denpasar dan Paris, Perancis/ist

Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster dan Christian Dior Couture, S.A
resmi menandatangani kerjasama dalam mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional
Indonesia untuk Tenun Endek Bali.

Penandatanganan kerja sama dilakukukan secara virtual dari Gedung Gajah,
Jayasabha, Denpasar dan Paris, Perancis Kamis, (11/2) Pukul 21.30 WITA atau
14.30 waktu bagian Paris.

Penandatanganan kerjasama ini sukses dilakukan, setelah Pemerintah Provinsi
Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Ketua Dekranasda Provinsi
Bali, Ny. Putri Koster tiada henti memperjuangkan penggunaan Kain Tenun Endek
Bali yang diproduksi penenun asli Bali kepada Kementrian Dalam Negeri RI,
Kementrian Luar Negeri RI, serta Kementrian Perdagangan RI agar perusahaan
yang didirikan di bawah hukum Negara Perancis, Christian Dior Couture, S.A
bisa memanfaatkan Kain Tenun Endek Bali sebagai koleksi busana musim semi dan
musim panas tahun 2021.

Dalam kerjasama itu, disebutkan tujuan Memorandum Saling Pengertian (MSP) ini
adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam mempromosikan
ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya Tenun Endek Bali atas dasar
saling menghormati dan saling menguntungkan.

Gubernur Koster dan Christian Dior sepakat di dalam Ruang Lingkup Kerja Sama
ini untuk mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya
pemanfaatan Tenun Endek Bali dalam produk Dior.

Sepakat bekerjasama dalam bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) di Bali yang memproduksi Tenun Endek, dalam bidang Proyek bersama untuk
mendukung aktualisasi penggunaan Tenun Endek Bali pada produk Dior.

Kemudian, dalam bidang lain yang menjadi kepentingan bersama sesuai kompetensi
masing-masing pihak yang disepakati bersama.

Para pihak juga wajib menghormati hak kekayaan intelektual dalam pelaksanaan
kegiatan kerja sama berdasarkan MSP ini dan tunduk pada hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negaranya masing-masing.

Disepakati nilai Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PT
dan EBT), dan mengakui hak pemegang PT dan EBT untuk secara efektif melindungi
PT dan EBT dari penyalahgunaan dan penyelewengan.

Pemerintah Daerah Provinsi Bali sebagai pengampu Tenun Endek Bali menyatakan
persetujuannya atas penggunaan motif Tenun Endek Bali pada produk-produk Dior.

Sehingga sebagai bentuk ungkapan pengakuan terhadap nilai dan pengakuan
terhadap hak pemilik Tenun Endek Bali, Christian Dior setuju untuk memberikan
pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah terpilih di Bali yang
memproduksi Tenun Endek, dan mencantumkan label pengakuan pada setiap produk
Dior yang menggunakan Tenun Endek Bali.

MSP ini wajib tetap berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat
diperpanjang dengan kesepakatan bersama para pihak secara tertulis melalui
saluran resmi.

Usai menandatangani perjanjian yang terdiri dari 11 Pasal dengan Senior Vice
President General Counsel Christian Dior, Marie Champey.

Koster menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas dipilihnya salah satu
warisan budaya Bali oleh rumah mode kelas dunia asal Perancis.

Dia berterima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Christian Dior yang
telah memilih Kain Tenun Endek Bali sebagai bahan baku koleksinya.

“Ini merupakan kerja sama yang bersejarah di dalam melestarikan warisan budaya
leluhur Bali dan juga sebagai wujud keberpihakan kami kepada industri kecil
dan menengah, khususnya para penenun Kain Endek Bali di masa pandemi
Covid-19,” ujarnya.

Turut hadir Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementrian
Perdagangan RI, Bapak Kasan, Perwakilan Kementrian Dalam Negeri RI, Arif
Hidayat, serta Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementrian Luar Negeri, I
Gede Ngurah Swajaya, Duta Besar Indonesia untuk Perancis, Arrmanatha
Christiawan NASIR, dan dihadapan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri
Koster.

Dia ini tiada henti bekerja secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah,
dan terintegrasi di dalam melindungi warisan budaya leluhur Bali yang
sekaligus memberikan keberpihakan kepada industri kecil dan menengah dengan
cara Mensertifikatkan Kain Tenun Endek Bali sebagai Kekayaan Intelektual
Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi
EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada tanggal 22 Desember 2020.

Kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain
Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, agar Pimpinan Instansi
Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Bupati/Walikota, Pimpinan Perangkat
Daerah, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Perusahaan Swasta, dan Pimpinan
Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan se-Bali menghormati dan mengapresiasi Kain
Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali sebagai warisan budaya kreatif
masyarakat Bali.

“Menghimbau agar menggunakan pakaian/busana berbahan Kain Tenun Endek
Bali/Kain Tenun Tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap Hari
Selasa,” tegasnya.

Dijelaskan, SE Nomor 04 Tahun 2021 ini semangatnya mengajak para Pemimpin di
Bali untuk membantu para pengerajin IKM/UMKM yang terdampak pandemi Covid-19,
dan langkah kerja sama Kami dengan Christian Dior juga merupakan bentuk
implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang
Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali
yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Marie Champey mengundang Gubernur Bali, Wayan Koster beserta jajarannya untuk
berkunjung ke pabrik Christian Dior di Perancis, serta melihat langsung
bagaimana produksi busana tersebut dilakukan.

“Kami ingin kerjasama ini terus berlanjut, serta kami juga berharap bisa
memperkenalkan budaya-budaya unik lainnya tidak hanya dari Bali, namun dari
seluruh Indonesia,” harapnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini