Menyeimbangkan Hak Driver dan Konsumen: Tulus Abadi Beri Catatan Kritis untuk Regulasi Ojol

Tulus Abadi memperingatkan, kebijakan pembatasan potongan tarif oleh aplikator maksimal hanya 8 persen, berpotensi memicu "bongkar ulang" model bisnis di pihak aplikator.

22 Mei 2026, 05:01 WIB

Jakarta – Kado Hari Buruh tahun ini terasa spesial bagi para pengemudi ojek online (ojol). Melalui Keppres No. 27 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan baru yang membatasi potongan tarif oleh aplikator maksimal hanya 8 persen, mulai 1 Juni mendatang. Angka ini turun drastis dari potongan sebelumnya yang mencapai 20 persen atau bahkan lebih.

Bagi mitra pengemudi, kebijakan ini tentu menjadi angin segar.

Namun, di balik sorak-sorai tersebut, muncul catatan kritis dari pegiat perlindungan konsumen, Tulus Abadi. Ia menyoroti, angka 8 persen ini merupakan anomali karena menjadi yang terendah di dunia.

Sebagai perbandingan, di negara lain seperti Malaysia atau Singapura, potongan aplikator rata-rata berada di angka 10 hingga 20 persen, bahkan di Amerika Serikat bisa mencapai 40 persen.

Tulus Abadi memperingatkan, kebijakan ini berpotensi memicu “bongkar ulang” model bisnis di pihak aplikator.

Potongan 8 persen bagi aplikator patut diduga berada di bawah biaya pokok bisnis yang ideal.

“Risiko bagi mitra pengemudi justru pendapatan harian bisa turun karena aplikator mungkin membatasi frekuensi perjalanan agar tetap efisien,” jelas Tulus.

Bagi konsumen, dampak kebijakan ini juga patut diwaspadai. Tulus menilai ada beberapa risiko yang mungkin muncul, mulai dari berkurangnya aksesibilitas ojol di area tertentu, penurunan kualitas fitur aplikasi, hingga potensi penghapusan tarif promo yang selama ini sangat membantu masyarakat kelas menengah bawah.

Jika tarif akhirnya naik dan kualitas layanan justru menurun, Tulus khawatir hal ini akan memicu migrasi pengguna kembali ke kendaraan pribadi. Kondisi ini tentu menjadi ancaman bagi kelancaran lalu lintas di kota-kota besar seperti Jabodetabek.

Oleh karena itu, Tulus menegaskan perlunya sinergi kuat setelah aturan ini berlaku.

Pemerintah, baik Kemenhub maupun Komdigi, harus memperketat pengawasan.

“Di sisi lain, aplikator tetap harus menjaga aspek keselamatan dan keterjangkauan tarif, sementara pengemudi diharapkan memberikan layanan yang lebih baik sebagai timbal balik dari pendapatan yang lebih terjamin,” tutupnya. ***

Berita Lainnya

Terkini