Didominasi Wilayah Bantul, Polda DIY Gulung Jaringan Miras Oplosan Rumahan

Dari total 59 titik lokasi razia minuman keras (miras) ilegal dan produsen miras oplosan yang disasar di seluruh DIY, Kabupaten Bantul menjadi wilayah dengan jumlah kasus dan barang bukti terbanyak yang berhasil diungkap petugas.

7 November 2026, 12:45 WIB

Yogyakarta-Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggulung jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan produsen miras oplosan skala industri rumahan (home industry).

Dari total 59 titik lokasi razia yang disasar di seluruh DIY, Kabupaten Bantul menjadi wilayah dengan jumlah kasus dan barang bukti terbanyak yang berhasil diungkap petugas.

Dalam operasi berseri Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar sejak 26 Oktober hingga 6 November 2026 tersebut, petugas mengamankan total 6.182 botol miras tanpa izin.

Polisi juga berhasil membongkar empat lokasi industri rumahan tempat meracik miras oplosan berbahaya sebelum diedarkan bebas ke masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Arie Fadlani, menjelaskan penindakan besar-besaran ini merupakan langkah nyata dalam menjalankan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Keputusan Gubernur DIY Nomor 185 Tahun 2026 terkait Satgas Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus optimalisasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY,” ungkap Arie dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sabtu (7/11/2026).

Operasi penertiban ini turut membongkar modus operandi para pelaku dalam memproduksi miras oplosan.

Mereka mencampurkan alkohol murni dengan air mineral dan perasa minuman tanpa standar kesehatan untuk meraup keuntungan pribadi. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.164 botol miras pabrikan ilegal, 4.018 botol miras oplosan kemasan plastik, 57 galon air mineral, serta 114 kantong plastik berisi alkohol murni.

“Modus produksinya dilakukan dengan mencampurkan alkohol murni, air mineral, dan bahan perasa minuman untuk menghasilkan minuman beralkohol yang kemudian diedarkan secara ilegal,” jelas Arie.

Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, yang hadir dalam jumpa pers tersebut mendesak agar proses hukum dapat memberikan efek jera secara maksimal.

Bagas secara khusus meminta majelis hakim memberikan hukuman berat, terutama bagi para pelaku yang terbukti merupakan residivis atau pemain lama.

“Harapannya, dilakukan penegakan hukum kepada pihak yang mengedarkan, baik penjual maupun pengedarnya. Untuk kasus pengulangan, kami berharap bisa diberikan vonis dengan denda maksimal,” tegas Bagas.

Bagas mengimbau masyarakat, khususnya para remaja di Yogyakarta, untuk membentengi diri dari bahaya miras ilegal. Selain merusak kesehatan, konsumsi alkohol oplosan terbukti menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Ketika kita mengonsumsi alkohol, kadar alkohol dalam darah dapat mengakibatkan kita tidak bisa berkonsentrasi dan mudah terpengaruh hal-hal negatif. Ini tentu berdampak terhadap situasi kamtibmas di masyarakat DIY,” imbaunya.

Saat ini seluruh barang bukti sedang dipersiapkan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Polda DIY telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mempercepat persidangan hingga tahap pemusnahan barang bukti demi merawat ketenteraman dan menjaga nilai falsafah Hamemayu Hayuning Bawana di tanah Yogyakarta.***

Berita Lainnya

Terkini