Yogyakarta-Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta berhasil meringkus FM (53), seorang terpidana kasus perzinahan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.
Pria paruh baya asal Jakarta Utara tersebut diamankan tanpa perlawanan di sebuah kediaman di kawasan Palagan, Kabupaten Sleman, pada Rabu, 5 Agustus 2026, setelah bertahun-tahun berpindah-pindah tempat persembunyian.
Kasus ini bermula pada November 2014 ketika FM menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita bernama NS hingga tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Veteran, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta.
Aksi perzinahan tersebut akhirnya terbongkar pada 26 Mei 2015 ketika suami sah Nita, RKA, menggerebek keduanya di kamar kos dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Yogyakarta, Frangki divonis hukuman 3 bulan penjara. Upaya hukum banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 12/Pid/2016/PT YYK tanggal 2 Maret 2016 kemudian menguatkan vonis tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, menjelaskan terpidana tidak ditahan selama proses peradilan berlangsung karena ancaman hukuman Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan pada saat itu tidak memenuhi syarat penahanan.
Namun, begitu putusan inkracht dijatuhkan FM langsung melarikan diri dan mangkir dari panggilan jaksa eksekutor.
Berkat permohonan bantuan pencarian dari Kejari Yogyakarta, Tim Intelijen Seksi 5 Kejati DIY melakukan pelacakan dan koordinasi intensif.
Pergerakan terpidana yang kerap berpindah-pindah kota akhirnya terendus kembali di Yogyakarta sejak awal pekan ini, hingga akhirnya tim gabungan berhasil membuntuti dan mengamankannya di kawasan Palagan pada Rabu siang.
Setelah melalui proses verifikasi identitas dan administrasi di Kantor Kejati DIY, Jaksa Eksekutor Kejari Yogyakarta langsung membawa dan menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta guna mengeksekusi sisa masa hukuman 3 bulan penjara yang dihadapinya.
Pihak Kejati DIY menegaskan penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta mengejar para buronan lain yang masih berkeliaran demi kepercayaan masyarakat. ***

