Denpasar – Hingga awal Desember 2021, realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp205,033 miliar yang dimanfaatkan oleh 19.407 WP.
Pelaksana tugas (plt.) Kepala Kanwil DJP Bali Belis Siswanto mengungkapkan, ada tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan wajib pajak di Bali.
Pertama, pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 3.383 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp107,7 miliar
‘Isyarat Cinta untuk Negeri’, DJP Edukasi Perpajakan bagi Teman Tuli
Kedua, PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 7.801 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp31,3 miliar
“Kemudian pengembalian Pendahuluan PPN PKP Berisiko Rendah dimanfaatkan oleh 14 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp28,5 miliar,” tutur Belis Siswanto saat Media Gathering , Rabu 8 November 2021
Pada bagian lain, Belis mengungkapkan, wisatawan mancanegara yang tak kunjung datang pun menjadi tantangan bagi perekonomian di Bali khususnya sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Bali .
Firli Bahuri Ajak Jajaran DJP Bangun Budaya Antikorupsi