Jakarta – Pemerintah resmi menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, hingga pembatalan di bidang perpajakan.
Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024, yang telah mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Salah satu poin utama dalam penyempurnaan aturan ini terletak pada penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang memperhitungkan pembayaran secara proporsional antara pokok dan sanksi administratif, skema baru ini memprioritaskan pelunasan pokok utang pajak terlebih dahulu.
Mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta ruang bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban utamanya secara lebih cepat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan penyesuaian mekanisme pelunasan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain mengubah skema pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas kriteria pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses hukum seperti keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut.
Bimo menekankan penyempurnaan regulasi ini bukanlah kebijakan pemutihan pajak dan tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran pokok utang.
Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi tetap mengacu pada persyaratan ketat guna menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.
Dari sudut pandang fiskal, kebijakan ini diproyeksikan mampu mempercepat penerimaan negara dari pelunasan pokok utang pajak yang tertunda, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) para pelaku usaha, khususnya sektor Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pihaknya berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, terutama pelaku UMKM, sehingga dapat mendukung keberlangsungan usahanya,” pungkas Bimo.
Masyarakat dan wajib pajak yang ingin mempelajari lebih detail mengenai ketentuan PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat mengunduh dokumen resminya langsung melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.***

