Dokumen Diragukan hingga Pembatalan Sepihak: Fakta-Fakta ‘Panas’ di Sidang Sengketa Lahan Denpasar

Pihak kelurahan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum di PN Denpasar serta memperketat verifikasi data demi mencegah celah bagi praktik mafia tanah di wilayah Denpasar

9 Oktober 2026, 05:38 WIB

Denpasar – Sidang lanjutan sengketa tanah antara pihak Puri Ukir dan Puri Kaleran Kangin di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (8/10/2026) menyita perhatian publik. Agenda persidangan yang digelar pukul 11.00 WITA ini mencuat berbagai hal yang dinilai janggal terkait dokumen, pergeseran lokasi objek tanah, hingga pembatalan saksi secara sepihak.

Fakta pertama mencuat berasal dari kesaksian mantan Pasedahan Agung Denpasar periode 1973–2015, I Nyoman Yasantara.

Dihadirkan oleh pihak Puri Ukir sebagai saksi ahli kewilayahan dan pencatatan pertanahan, ia menyatakan seluruh dokumen milik Puri Ukir seperti pipil dan IPEDA terdaftar resmi di buku rincik yang dikelolanya.

Sebaliknya, Nyoman Yasantara meragukan keabsahan dokumen milik Puri Kaleran Kangin yang disodorkan berupa fotokopi salinan IPEDA.

Ia menilai dokumen tersebut janggal karena memadukan format ketikan dengan tulisan tangan serta tidak tercatat dalam peta rincik pasedahan.

“Bagaimana bisa memperoleh dan menerbitkan salinan surat yang tidak pernah terdaftar pada peta rincik saya?” tegas Nyoman Yasantara di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, S.H., dan majelis hakim.

Yang tak kalah menyita perhatian menyusul pembatalan saksi secara sepihak. Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Pedungan, I Nyoman Sudarita, yang hadir memenuhi surat pemanggilan resmi JPU di pengadilan pukul 10.57 WITA, mendadak batal dimintai keterangan.

Ia menyayangkan langkah JPU yang membatalkan kesaksiannya secara tidak formal melalui pesan singkat tanpa disertai surat pemberitahuan resmi.

Di luar ruang sidang, pihak Kelurahan Pedungan mengungkap kerancuan administratif dan historis terkait objek tanah sengketa tersebut.

Berdasarkan arsip buku besar pertanahan (Ipeda/C-Girek), tanah tersebut secara sah tercatat atas nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan dengan luas lebih dari 1 hektar.

Menyikapi karut-marut data ini, Kelurahan Pedungan mengambil sikap tegas dengan menunda (pending) seluruh permohonan penerbitan PBB maupun rekomendasi sertifikat tanah atas objek bersangkutan.

“Kami tidak memihak kepada siapa pun. Pelayanan administrasi pertanahan di kelurahan wajib didasarkan pada dokumen autentik, penyelarasan peta blok Bapenda, serta keabsahan silsilah yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak merugikan hak-hak masyarakat maupun negara,” tegas I Nyoman Sudarita.

Pihak kelurahan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum di PN Denpasar serta memperketat verifikasi data demi mencegah celah bagi praktik mafia tanah di wilayah Denpasar.***

Berita Lainnya

Terkini