Dukung Pemberdayaan Ekonomi, Gubernur Koster Legalkan Arak Bali

6 Februari 2020, 04:52 WIB

Gubernur Bali I Wayan Koster/ist

Denpasar – Dalam mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan
dengan berbasis budaya sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
keberadaan minuman khas tradisional Arak Bali telah resmi diperjualbelikan.

Sebagaimana disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, pihaknya kembali
mengeluarkan kebijakan pro Rakyat berbasis kearfian lokal dalam bentuk
Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi
Dan/Atau Destilasi Khas Bali.

Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 telah disetujui oleh Kementerian Dalam
Negeri; yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), tanggal
29 Januari tahun 2020.

Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini, bahwa Minuman Fermentasi dan/atau
Destilasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang
perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung
pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan
visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Pergub ini terdiri dari IX Bab dan 19 Pasal; Bab I Ketentuan Umum (4 Pasal),
Bab II Pelindungan, Pemeliharaan, dan Pemanfaatan (2 Pasal), Bab III Kemitraan
Usaha (6 Pasal), Bab IV Promosi dan Branding (1 Pasal), Bab V Pembinaan dan
Pengawasan (2 Pasal).

Kemudian, Bab VI Peran Serta Masyarakat (1 Pasal), Bab VII Sanksi
Administratif (1 Pasal), Bab VIII Pendanaan (1 Pasal), dan Bab IX Ketentuan
Penutup (1 Pasal).

Kata Koster, Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memanfaatkan minuman
fermentasi dan atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk
meningkatkan kesejahteraan krama Bali.

“Juga untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman
fermentasi dan/atau destilasi khas Bali,” tegas Koster dalam keterangan
resminya, Rabu 5 Februari 2020.

Hal itu juga untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi,
pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk
minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali; dan melindungi masyarakat
dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi: pelindungan, pemeliharaan, dan
pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan Branding; pembinaan dan pengawasan.
Kemudian, peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau
destilasi khas Bali meliputi: Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bal, Produk
Artisanal; dan 5 Brem atau Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
sesuai kewenangan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui: penguatan dan
pemberdayaan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas
Bali; pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan
distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Selain itu, pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi,
dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Kemudian, pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual; dan
pemberian label Branding Brem /Arak Bali pada produk-produk fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara
tradisional.

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak
menggunakan bahan baku dari alkohol.

Brem / Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah
bertuliskan hanya untuk keperluan upacara keagamaan. Brem / Arak Bali dikemas
dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. “Pemberian label dan
pengkemasan dilakukan oleh koperasi,” katanya menambahkan.

Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Brem / Arak Bali
paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa
Adat. Pembelian Brem / Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang
bekerjasama dengan koperasi.

Sedangkan untuk kemitraan Usaha meliputi Perajin memproduksi bahan baku
minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan mempergunakan teknologi
tradisional dan alamiah.

Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh
Perajin. Koperasi wajib: membeli bahan baku dari perajin; dan menjual bahan
baku kepada produsen.

Fungsi Koperasi mendukung Perajin dalam: pelindungan aspek hukum; pemasaran
bahan baku; pembinaan; permodalan; inovasi; dan kerjasama dengan Produsen.

Perajin atau Koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib
dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan
menyebutkan nama Perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.

Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas
bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas
biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan Perajin.

Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh
Produsen kepada Distributor. Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi
dan/atau destilasi khas Bali kepada Sub Distributor.

Sub Distributor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas
Bali kepada Penjual Langsung sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Koster melanjutkan, minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya
dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk
ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada pertama
gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan.

Tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga
pemerintahan dan fasilitas kesehatan. Selain itu tempat-tempat sebagaimana
diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di
bawah umur dan/atau anak sekolah. Promosi dan Branding dilakukan secara
bersama antara Koperasi dan Produsen.

Promosi dan Branding dilakukan terhadap produk yang memenuhi persyaratan
produk yang diproses berdasarkan proses tradisional fermentasi dan atau
destilasi khas Bali/process footprint.

Produk yang mempromosikan kerjasama dengan koperasi dan petani arak atau
social footprint; dan produk yang memperhatikan kelestarian lingkungan/
ecological footprint.

Promosi dan Branding dapat difasilitasi oleh Perangkat Daerah dan Badan Usaha
Milik Daerah.

Promosi dan Branding dilakukan dalam bentuk kerjasama antar provinsi;
kerjasama dengan asosiasi hotel/restoran; kerja sama dengan asosiasi
bartender; 4) expo/pameran di luar negeri; dan festival arak Bali.

Gubernur melakukan pembinaan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola
minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Pembinaan dan pengawasan terhadap produksi minuman fermentasi dan/atau
destilasi khas Bali dilakukan terhadap: lokasi pembuatan bahan baku dan bahan
penolong; proses produksi; distribusi; dampak sosial; dan pemanfaatannya.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap Produsen, Distributor, Sub
Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung, meliputi: Surat Izin Usaha
Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
(SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Edar; Pita Cukai; label; harga;
dan kemasan.

Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi
minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Produsen yang melanggar
ketentuan dikenakan sanksi dministrative. Perajin atau Koperasi yang melanggar
ketentuan dikenakan sanksi dministrative.

Sanksi administratif berupa: teguran lisan dan atau tertulis; penghentian
sementara proses Destilasi, pengedaran maupun penjualan minuman fermentasi dan
atau destilasi khas Bali; dan pencabutan ijin usaha.

Pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan. Gubernur Koster telah menugaskan beberapa peiabat terbaik
untuk mengambil beberapa langkah pentjng.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mendata Perajin Tuak/ Brem/
Arak Bali di semua Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan
produksi serta memberi dukungan fasilitas yang diperlukan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk segera membentuk Koperasi Perajin Arak di
wilayah Petani Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal; memfasilitasi modal
dan kebutuhan lain yang diperlukan serta melakukan pembinaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan pendataan
dan pembinaan Perajin dan Industri Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal
di semua Kabupaten/Kota untuk meningkatkan produktivitas baik dari segi jumlah
maupun kualitas produksi, aroma, rasa (taste), Branding, label, dan kemasan;
serta memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk melakukan riset dan inovasi produk
Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisanal, dan mengurus Hak atas Kekayaan
Intelektual (HAKI).

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji dan pengawasan
Tuak/ Brem/ Arak Bali. Perusda Bali mengembangkan kerjasama dengan Koperasi,
distributor, dan sub distributor, serta kerjasama perdagangan dengan
Pemerintah Daerah luar Bali dan ekspor.

Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat
fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan
lokal Bali dan atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri
Tuak,Brem Arak Bali dan Produk Artisanal. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini