Aan Eko Widiarto, selaku Kuasa Hukum SMS, |
Kabarnusa.com – Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak hanya terpaku melihat sesilih suara di Pilkada Karangasem melainkan harus pula melihat fakat-fakta yang diungkap adanya dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Kuasa Hukum tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Wayan Sudirta dan Made Sumiati (SMS) telah menyerahkan satu koli tambahan barang bukti menyusul barang bukti yang diserahkan pada pendaftaran tanggal 20 Desember 2015.
Bukti-bukti itu telah dibacakan Jumat (8/1/2016) di Gedung MK Jakarta.
Gugatan dibacakan Aan Eko Widiarto, selaku Kuasa Hukum, didampingi Kuasa Hukum lainnya Dr. Maqdir Ismail, LL.M.Muspani, Teguh Prastyo Nur, Haru Permadi, S.H.,I Putu Wirata, S.H. dan Made Sita Lokitasari.
Hadirin yang menyaksikan dan mendengarkan penyampaian Kuasa Hukum Wayan Sudirta-Made Sumiati cukup banyak yang tercengang,
ketika Kuasa Hukum menggambarkan bagaimana terstruktur, sistematis dan massifnya pelanggaran Pilbup Karangasem, melalui bukti-bukti yang diuraikan dalam Permohonan.
Kuasa Hukum termohon, Taufik Basari, sempat mempertanyakan mengapa Majelis Hakim menerima bukti dan dalil-dalil tambahan dalam Perbaikan Permohonan Kuasa Hukum Sudirta-Sumiati, karena biasanya hanya dilakukan perbaikan redaksional.
Protes Taufik langsung disambut dan dipersilakan menyampaikannya nanti dalam persidangan berikut.
Usai persidangan, Putu Wirata Dwikora selaku salah seorang Kuasa Hukum Sudirta-Sumiati merasa lega, karena sudah bisa menyampaikan barang bukti yang menggambarkan sifat terstrtuktur-sistematis-massif dalam pelanggaran Pilkada Karangasem.
“Kami berharap Majelis Hakim menyimak dengan baik bukti-bukti yang disampaikan dan tidak melihat sengketa tersebut hanya dari selisih suara yang diatas 1,5%,” tandasnya.
Karenanya, dia juga berharap Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan sampai pembuktian tingkat lanjut, bukannya membuat putusan dismisal. (rhm)