Badung -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JFD di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (24/9).
WNA tersebut tidak hanya kedapatan membawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya saat hendak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, tetapi juga terbukti menggunakan paspor ganda.
Kejadian bermula ketika JFD mengalami kendala teknis saat hendak melintas melalui mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional dengan menumpang maskapai AirAsia.
Petugas Imigrasi yang bertugas kemudian mendatangi lokasi untuk memberikan bantuan pelayanan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dokumen perjalanan tersebut, petugas mendapati adanya barang mencurigakan yang terindikasi terlarang terselip di dalam paspor JFD.
Temuan awal ini lantas dikoordinasikan secara cepat dengan pihak Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Ngurah Rai.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai—meliputi pemeriksaan barang bawaan secara menyeluruh serta uji laboratorium tes urine—akhirnya mengonfirmasi bahwa barang terlarang tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,2 gram.
Selain itu, hasil tes urine yang dijalani JFD juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika.
Tidak berhenti pada temuan narkotika, kecurigaan petugas semakin bertambah setelah dilakukan audit mendalam terhadap dokumen perjalanan pelaku. JFD diketahui memegang paspor ganda dari dua kewarganegaraan yang berbeda.
Berdasarkan catatan data keimigrasian, JFD masuk ke wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Republik Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). Namun secara mengejutkan, ia justru menggunakan paspor Republik Afrika Selatan saat hendak melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia.
Menyikapi rangkaian pelanggaran hukum tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung menunda keberangkatan JFD.
Melalui koordinasi lintas instansi yang solid bersama Bea Cukai, WNA beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan secara resmi kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengapresiasi ketelitian petugas di lapangan serta keandalan infrastruktur teknologi yang ada di bandara.
Keberhasilan ini membuktikan efektivitas sistem pengawasan digital dalam mendeteksi potensi ancaman keamanan secara dini.***

