Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA Sepanjang September 2026

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menjelaskan dari total 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

25 September 2026, 07:31 WIB

Badung -Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Sepanjang tanggal 8 hingga 18 September 2026, tercatat sebanyak 17 WNA dideportasi menyusul hasil patroli rutin keimigrasian yang dilaksanakan pada 5 hingga 14 September 2026 di berbagai wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, menjelaskan dari total 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Dari kelompok pelanggar tersebut, jumlah terbanyak berasal dari Australia dengan total 4 orang.

Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 diantaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu 4 orang,” jelas Muhammad Novyandri.

Salah satu kasus yang mencuat adalah WNA berinisial BA yang sempat viral di media sosial akibat perbuatan asusila di depan rumah warga. BA mendapatkan rekomendasi deportasi langsung dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.

Selain itu, dua WN Australia lainnya kedapatan menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk bekerja sebagai Direktur dan Komisaris di sebuah perusahaan.

Kasus lainnya melibatkan WNA berinisial JSM pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang diduga melakukan pelanggaran berupa rangkap jabatan serta berkegiatan di perusahaan di mana ia sudah tidak lagi memiliki jabatan. JSM sendiri telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9).

Sementara itu, sisa 7 WNA lainnya dideportasi akibat tinggal lewat batas waktu (overstay) lebih dari 60 hari. Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketujuh WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yakni Belanda (2 orang), Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Novyandri menegaskan kegiatan patroli rutin merupakan instrumen penting bagi jajarannya dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian secara langsung di lapangan demi menjaga ketertiban wilayah.

Pihaknya melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Novyandri.***

Berita Lainnya

Terkini