Kanwil Kemenkum Bali Bersama DJKI dan DKPTO Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

9 Oktober 2026, 13:10 WIB

​Badung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali resmi menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) untuk memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Provinsi Bali. Langkah kolaboratif tersebut diwujudkan melalui Seminar Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual yang digelar di Hotel Pullman Legian Beach, Badung. Forum strategis ini diselenggarakan guna memperkuat koordinasi, pertukaran pengetahuan, serta peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mengantisipasi tantangan pelanggaran KI yang kian kompleks.

​Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, hadir secara langsung untuk menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung perlindungan hukum yang berkelanjutan. Menurutnya, kepastian hukum bagi para pemilik KI sangat krusial agar proses perlindungan tidak berhenti pada tahap pendaftaran saja. Langkah penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci utama untuk menciptakan ekosistem KI yang sehat, terpercaya, sekaligus mampu merangsang pertumbuhan inovasi, kreativitas, dan perekonomian masyarakat di Bali.

​Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) DJKI, Yasmon, secara resmi membuka agenda tersebut sekaligus memaparkan pentingnya kemitraan internasional dalam penanganan kasus pemalsuan maupun pembajakan. Ia menilai kerja sama bilateral dengan Denmark melalui DKPTO merupakan sarana strategis untuk mengadopsi pengalaman terbaik dalam penegakan hukum KI, baik melalui jalur hukum perdata, pidana, hingga pengawasan komoditas di jalur perdagangan internasional.

​”Kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark melalui Danish Patent and Trademark Office merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum di Indonesia. Kami berharap seminar ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret dalam memperkuat sinergi antara DJKI, DKPTO, serta instansi terkait guna mengoptimalkan penegakan hukum kekayaan intelektual lintas sektor,” ujar Yasmon.

​Kegiatan ini turut menghadirkan jajaran pakar dan praktisi penegak hukum sebagai narasumber, seperti IP Enforcement Expert Erling Vestergaard, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Direktorat Penegakan Hukum DJKI Amran Purba, serta Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali Sulhadi. Melalui sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif, para peserta membedah berbagai tantangan penegakan hukum KI di era globalisasi dan transformasi digital. Ke depannya, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum KI guna memberikan kepastian dan nilai ekonomi yang optimal bagi masyarakat.***

Berita Lainnya

Terkini