Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan namun keikutsertaan siswa bersifat sukarela.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” tutur Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo dikutip dari keterangan resmi, Senin 1 April 2024.
Dijelaskan, Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
‘Guyub Rukun Migunani’ Terasa Kuat saat Buka Puasa Bersama Kagama Bali
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito Aditomo.
Ditegaskan kembali, sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Desa Pasarbanggi Jadi Kampung Nelayan Modern di Rembang, KKP Rancang sebagai Pelabuhan Terintegrasi