Denpasar – Di dalam Al-Quran dan hadis, baik secara eksplisit maupun implisit, banyak sekali postulat (dalil) yang menjelaskan bahwa tujuan Allah SWT menurunkan hukum syara’ ke muka bumi adalah untuk mewujudkan kemaslahatan hidup bagi umat manusia dan menghindarkan mereka dari mafsadat atau kerusakan. Kemaslahatan dimaksud adalah untuk kemaslahatan hamba Allah di dunia dan di akhirat.
Dalam rangka kemashalatan umat dan rukun warga muslim At Taqwa Pondok Purnawira, Kepala KUA Denpasar Barat H. Nur Achmad Khomeiny, S.ag, M.Pd.I hadir dalam pelantikan Nazir Mushola Purnawira Sabtu, (15/10/2022) oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan kota Denpasar.
Hal ini terkait pengajuan/pergantian atas dua sertifikat wakaf mushola Purnawira no. w 2a/02/ th. 2007 dan w 2/5 th. 2008 untuk selanjutnya menjadi satu badan nazir yakni :
- H.M Sukirman SH., selaku Ketua Nazir
- H.Suhardiman, SE., selaku Sekretaris Nazir
- Sumartono, selaku Bendahara Nazir
- H. M Nakhrowi, SH.
- Slamet Riyadi
- Hari Suryono
- Totok Aryanto
Gandeng ASISI Bali, Lazismu Salurkan Wakaf AC
Nama tersebut diatas bertindak dan atas para nazir wakaf mushola Purnawira, Desa Padang Sambian Klod Kota Denpasar. Acara pelantikan dan pengesahan oleh Dewan Wakaf Indonesia Perwakilan Kota Denpasar yakni Hj. Sri Subekti, SH selaku Kepala BWI Perwakilan Denpasar dengan nomor: 51.71.1.027.
Nazir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. UU no.41 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 tentang wakaf menjelaskan bahwa nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kesempatan tersebut ada beberapa poin yang sampaikan oleh Kepala BWI Perwakilan Denpasar, ke warga muslim pondok Purnawaira :
- Kedudukan Nazir adalah seumur hidup, yang berhak dan bertanggung jawab terhadap perihal ketakmiran, asset tanah, benda, dan segala sesuatu yang ada di Mushola, sesuai dengan akad wakaf tersebut.
- Kedudukan Nazir seolah selaku Orang Tua dapat mengayomi RWM, bersama-sama berfungsi sebagai pelaksana, pengabdi, dan kegiatan kegiatan rutin keislaman/ majelis taklim dsb.
Dandim 1611/Badung Terima Audensi Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Denpasar
Dalam sambutan Kepala KUA Denpasar Barat H. Nur Achmad Khomeiny, S.ag, M.Pd.I sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang Nazir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas sebagai berikut:
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
- Menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya.
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
- Melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nazir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.
Dalam pelantikan tersebut hadir pengurus Nazir Mushola Purnawira, penggurus RWM , Dewan Perwakilan Warga, tokoh agama/masyarakat, tokoh pemuda. Pada akhir acara di akhiri dengan ramah tamah pengurus serta undangan sekalian.***