Denpasar – Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Bali saat ini menjadi sektor terpenting selain sektor pariwisata yang berperan sebagai penopang perekonomian Bali, sekaligus menjadi transformasi perekonomian Bali.
Hal ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk Mendorong IKM dan UMKM Bali yang Inovatif, Berdaya Saing dan Mendunia, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (18/06/2026).
Untuk itu penguatan perlindungan kekayaan intelektual untuk mendorong IKM dan UKM Bali yang inovatif, berdaya saing dan mendunia perlu terus dikawal.
Karena kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, kreativitas, dan daya cipta mereka.
Hak ini memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi atas karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi.
Di era ekonomi digital saat ini, kreativitas saja tidak cukup.
Kreativitas harus dipagari oleh hukum, harus bernilai ekonomi tinggi dan harus dilindungi dari klaim pihak lain.
Disinilah pentingnya Kekayaan Intelektual baik itu berupa hak cipta, merek, paten, karya desain, pelaku sekaligus produksi sehingga secara terstruktur market yang mereka miliki juga terlindungi secara utuh, hal ini juga berkaitan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat di Bali.
“Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) terus berkomitmen untuk memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah dan terjangkau,” ujar Koster.
Ia menyebutkan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi sebuah formalitas atau sekadar urusan administrasi hukum.
Kekayaan Intelektual adalah instrumen ekonomi, sebuah “perisai” sekaligus “pedang” bagi IKM dan UMKM kita untuk bertarung di pasar global.
“Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global. Di sinilah peran Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting, karena ketika produk IKM agau UMKM kita dilindungi secara hukum,” tambahnya.
Koster menyampaikan bahwa perkembangan kekayaan hak Intelektual di Bali menunjukkan tren yang sangat positif.
Sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual dari masyarakat Bali.
Sementara itu, dari bulan Januari hingga Juni tahun 2026 telah tercatat 5.889 permohonan Kekayaan Intelektual, yang terdiri dari pendaftaran Kekayaan 1.504 permohonan Hak Merek, 24 permohonan Paten, 12 permohonan Desain Industri, 4.312 permohonan Hak Cipta dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal.
Saat ini Bali juga sudah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar.
Pada tahun 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.
Sementara yang sedang berproses pada Tahun 2026 ini adalah Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terus meningkat.***

