Yogyakarta -Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul serta masyarakat setempat.
Prosesi berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, dipimpin Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi bersama Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.
Acara turut dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Kepala Kanwil ATR/BPN DIY Sepyo Achanto dan Kepala Dinas Pertanahan DIY Bayu Kristianto.
Bupati Endah menekankan, penyerahan ini memiliki nilai sejarah karena memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan rakyat.
Disebutkan, terdapat 4.046 bidang tanah Sultan di Gunungkidul, dengan 3.749 bidang telah bersertifikat. Sejak 2018, tercatat 154 permohonan kekancingan diajukan oleh masyarakat maupun institusi.
Endah menegaskan pesan Sultan agar pemanfaatan tanah diprioritaskan bagi warga miskin ekstrem untuk tempat tinggal, bukan kepentingan komersial.
Selain itu, penataan tanah Sultan di wilayah pesisir terbukti meningkatkan ekonomi daerah.
Sebanyak 109 pedagang di Pantai Sepanjang yang mengikuti aturan Keraton berhasil mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata.
Data menunjukkan pendapatan pariwisata Januari–Maret 2025 sebesar Rp4 miliar melonjak menjadi Rp15 miliar pada periode yang sama tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penertiban administrasi pertanahan di Gunungkidul, wilayah terluas di DIY.
Ia menekankan Keraton tidak berniat menggusur, melainkan memastikan tanah Kagungan Dalem digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama.
GKR juga mengingatkan agar serat yang diterima tidak disalahgunakan sebagai agunan utang.
Lurah Karangasem, Sigit Purnomo, menambahkan tanah di wilayahnya berstatus Tanah Mahkota sehingga izin penggunaan berupa Palilah maupun Kekancingan merupakan hak prerogatif Sultan.
Dia menjelaskan, proses pengurusan dokumen sempat menemui keraguan warga, namun berhasil diselesaikan kurang dari satu tahun.
Pada penyerahan kali ini, sebanyak 70 penerima resmi mendapatkan Serat Kekancingan setelah sebelumnya memperoleh izin Palilah. ***

