Amlapura – Guna menyukseskan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 dan mengantisipasi adanya penyebaran virus Corona ( COVID-19 ), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melakukan rapid test.
Rapid test dilaksanakan bagi seluruh petugas ad hoc yaitu PPDP, PPS dan PPK dengan sekretariatnya di kantor camat se-Kabupaten Karangaem Jumat (9/7/2020).
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS diwajibkan yang akan melakukan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 9 Desember 2020.
Ketua KPU Karangasem Krisna Adi Widana mengatakan, petugas PPDP yang menjalani Rapid Test itu dilakukan sebelum melakukan coklit serentak mulai tanggal 15 juli 2020 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.
“Rapid test diwajibkan untuk memastikan petugas penyenggara benar-benar sehat , dan tidak ada yang terpapar,”jelasnya.
Pihaknya bekerjasama dengan Tim gugus tugas COVID-19 Dinas Kesehatan dilakukan kepada 1113 PPDP, 64 PPK dan 234 PPS secara berkala, dengan ketentuan tidak ada tahapan yang terlewati.
Petugas di Kecamatan yang memiliki jumlah paling banyak didahulukan menjalani rapid test.
,KPU Karangasem terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Rapid test kepada petugas Penyelenggara yang belum di tes agar di tes di setiap puskesmas.
“Apabila dalam rapid test tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai protokol covid 19,” imbuhnya. (nik)