Larangan Caleg Korupsi, KIPP: Jangan Terjebak yang Lahirkan Ketidakpastian Hukum

1 September 2018, 01:00 WIB
ilustrasi

JAKARTA– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengingatkan semua pihak jangan sampai terjebak kepada upaya yang bisa menjurus ketidakpastian hukum dalam menyikapi petisi KPU soal larangan caleg korupsi.

Menurut Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan pada intinya KIPP mendorong semua pihak untuk mendorong gerakan anti korupsi.

“Tetapi semua pihak tidak boleh terjebak pada upaya yang bisa menjurus pada ketidakpastian hukum,” tegasnya dalam rilis Jumat 31 Agustus 2018.

Apa yang terjadi saat ini memang karena KPU tak memegang asas kepatuham hukum tadi. Dengan membuat PKPU yang tidak sesuai dengan original intensi pembuat undang-undang.

“Kami minta Bawaslu tak melakukan langkah sesuai dengan asas kepastian hukum dengan melompat membuat putusan yang tak taat asas,” tegasnya lagi.

Harusnya bawaslu tetap menggunakan PKPU sepanjang belum ada koreksi atau pembatalan PKPU. Itulah yang saat ini terjadi.

Menurut dia, ini adalah sikap KIPP Indonesia. Mengapa tak bergabung dengan kelompok yang mendukung KPU. juga tak membenarkan keputusan Bawaslu. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini