PPN Tol, Ancaman Buat Daya Beli dan Mobilitas Masyarakat

Ketua FKBI Tulus Abadi menyatakan, tarif tol sejatinya sudah merupakan bentuk retribusi atau pungutan jalan. Jika ditambah PPN, maka terjadi pajak ganda yang tidak adil dan berpotensi melanggar regulasi.

22 April 2026, 21:00 WIB

Jakarta – Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif jalan tol kembali mencuat. Wacana yang sempat bergulir sejak 2015 ini diangkat lagi oleh Ditjen Pajak, meski masih sebatas rencana. Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut bisa menimbulkan dampak kontra produktif.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan penerapan PPN pada tarif tol tidak tepat.

“Jalan tol memang berbayar, tetapi tetap merupakan infrastruktur. Menyediakan akses infrastruktur adalah tanggung jawab pemerintah, sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak tambahan,” ujarnya.

Menurut Tulus, tarif tol sejatinya sudah merupakan bentuk retribusi atau pungutan jalan. Jika ditambah PPN, maka terjadi pajak ganda yang tidak adil dan berpotensi melanggar regulasi.

Ia juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari pengguna kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga logistik.

“Pengenaan PPN akan menaikkan biaya logistik, padahal biaya logistik di Indonesia sudah termasuk yang tertinggi di dunia, mencapai 14,29 persen,” jelasnya.

Selain itu, tarif bus umum juga bisa ikut naik, sehingga memberatkan penumpang. Bahkan, Tulus mengingatkan, kebijakan ini bisa membuat pengguna beralih ke jalan arteri yang lebih macet dan rawan rusak.

Dari sisi operator tol, PPN juga dinilai merugikan karena berpotensi menekan pendapatan, sementara banyak ruas tol masih mencatat lalu lintas harian di bawah target perjanjian pengusahaan.

“Dengan masa pengembalian investasi jalan tol yang panjang, sekitar 10–15 tahun, kebijakan ini justru bisa menggerus kinerja finansial operator,” tambahnya.

Ia menilai wacana PPN tarif tol bukan hanya membebani masyarakat, tetapi juga kontraproduktif bagi keberlanjutan usaha jalan tol itu sendiri. ***

Berita Lainnya

Terkini