Lima Terpidana Seumur Hidup ‘Bali Nine’ Dipulangkan ke Australia? Menteri Hukum Supratman: Masih Dikaji

Menteri Hukum Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari rencana pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asal dengan melibatkan stakeholder terkait

26 November 2024, 06:10 WIB

Jakarta – Menanggapi pemberitaan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asal masih dalam kajian.

Menteri Hukum Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari rencana pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asal dengan melibatkan stakeholder terkait.

Saat ini, Supratman masih mempelajari bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan para stakeholder terkait.

Nantinya, hasil kajian nantinya akan dikonsultasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman di Jakarta, Minggu 24 November 2024.

Kata Supratman, secara prinsip, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asal.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” ujar Supratman,” terang Supratman.

Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

Hal ini penting kata Supratman untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat.

“Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman lagi.

Negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pemindahan NAPI ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia.

Lanjut Supratman, selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.

“Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran.

“Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian,” sambung Supratman.

Sampai saat ini pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” demikian Supratman. ***

Artikel Lainnya

Terkini