Menaker Yassierli: PKB PT Freeport Indonesia Harus Jadi Standar Implementasi Hubungan Industrial

Menaker Yassierli memberik apresiasi manajemen PTFI dan serikat pekerja yang berhasil merampungkan perundingan dalam waktu 18 hari.

11 April 2026, 15:39 WIB

Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan tantangan sesungguhnya dari sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan terletak pada proses penandatanganan, melainkan pada konsistensi implementasi di lapangan.

Hal ini disampaikan saat Yassierli menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV (periode 2026–2028) antara PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan tiga serikat pekerjanya di Jakarta, Jumat (10/4).

Menaker menekankan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal setiap tahapan PKB, mulai dari perundingan hingga pelaksanaan.

Menurutnya, konflik industrial sering kali dipicu oleh perbedaan penafsiran antara teks perjanjian dengan realita operasional.

“Masalah biasanya muncul ketika apa yang tertulis di atas kertas tidak terwujud dalam pelaksanaan. Itulah mengapa pengawalan implementasi menjadi krusial untuk menjaga hubungan industrial yang kondusif,” ujar Yassierli.

Yassierli memberikan apresiasi tinggi kepada manajemen PTFI dan serikat pekerja yang berhasil merampungkan perundingan dalam waktu 18 hari.

Mengingat PKB ini adalah yang ke-24 dalam 48 tahun terakhir, hal ini mencerminkan kematangan hubungan industrial di lingkungan PT Freeport Indonesia.

Meskipun begitu, Menaker mengingatkan bahwa masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB.

Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara manajemen dan pekerja untuk menciptakan ekosistem kerja yang adaptif dan berkelanjutan.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, merinci sejumlah poin penting dalam PKB terbaru yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan karyawan, antara lain:

Tony menegaskan, seluruh kesepakatan ini dicapai melalui semangat kekeluargaan yang mengedepankan kepentingan bersama, memastikan keberlangsungan operasi perusahaan sekaligus menjamin kesejahteraan tenaga kerja. ***

Berita Lainnya

Terkini