Yogyakarta— Sidang terbuka pengukuhan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (13/10/2026) menyuguhkan momen inspiratif sekaligus emosional.
Pasangan suami istri akademisi dari Fakultas Hukum (FH) UGM, Prof. Andy Omara, S.H., M.Urb.Plan., Ph.D., dan Prof. Herliana, S.H., M.H., M.A., Ph.D., dikukuhkan sebagai guru besar secara bersamaan di hadapan Senat dan Dewan Guru Besar UGM.
Pencapaian tertinggi dalam dunia akademik ini terasa kian personal dan berkesan bagi keduanya lantaran bertepatan langsung dengan peringatan 25 tahun usia pernikahan mereka.
Suasana haru dan hangat pun mewarnai ruang rapat senat saat kedua guru besar baru tersebut menyampaikan pidato pengukuhannya.
Dalam pidatonya, Prof. Andy Omara mengungkapkan rasa syukur mendalam atas pencapaian yang diraih bersama sang istri.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Prof. Herliana yang terus setia mendampingi dan memberikan dukungan tanpa henti sepanjang perjalanan karier akademik mereka.
“Pengukuhan guru besar ini terasa lebih istimewa karena pada hari ini, 25 tahun yang lalu, kami melaksanakan pernikahan,” ujar Prof. Andy di hadapan civitas akademika dan para undangan yang hadir.
Senada dengan sang suami, Prof. Herliana membagikan kisah perjuangan mereka hingga berhasil mencapai puncak pencapaian akademik.
Ia menegaskan kunci utama perjalanan mereka adalah komitmen untuk saling mendukung, menghargai ruang bertumbuh, serta menguatkan di setiap tahapan proses kehidupan.
“Suamiku tercinta, Prof. Andy Omara, imam dalam keluarga kami, sekaligus teman berjuang dan pendukung terbaik dalam perjalanan hidup saya. Terima kasih karena selalu memberi ruang seluas-luasnya untuk saya tumbuh dan membangun karier, terima kasih karena tidak pernah membatasi saya melangkah sejauh apapun,” tutur Prof. Herliana penuh haru.
Lebih lanjut, Prof. Herliana menyampaikan perjalanan panjang mereka menuntut ilmu hingga dikukuhkan bersama merupakan wujud pengabdian dan komitmen hidup bersamanya. Bagi mereka, keberhasilan ini bukan soal mengadu kecepatan, melainkan tentang daya tahan dan kerja sama sebagai pasangan.
Keduanya tidak hanya dipertemukan sebagai pasangan dalam perkawinan, tetapi juga disatukan dalam perjalanan menuntut ilmu dan membangun pengabdian.
“Yang terpenting bukanlah seberapa cepat mencapai tujuan, melainkan seberapa kuat kita bertahan, seberapa teguh kita terus melangkah, dan seberapa besar kemauan kita untuk tidak menyerah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan makna mendalam tentang filosofi hubungan yang mereka jalani selama seperempat abad.
“Cinta berarti memilih untuk tetap berjalan bersama, kadang saling menunggu, terus saling menguatkan, dan selalu mengingatkan bahwa setiap langkah sekecil apapun tetap membawa kita lebih dekat pada tujuan,” tegas Prof. Herliana.
Meski dikukuhkan pada prosesi yang sama, kedua akademisi ini menyampaikan orasi ilmiah terpisah yang saling melengkapi di bidang pengelolaan sektor energi nasional.
Prof. Herliana menyampaikan pidato bertajuk Menuju Indonesia sebagai Arbitration-Ready Jurisdiction: Penguatan Ekosistem Arbitrase Energi. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kesiapan Indonesia menyelesaiakan sengketa bisnis energi melalui arbitrase domestik yang tepercaya demi menunjang iklim investasi.
“Langkah ini dinilai penting agar penyelesaian sengketa bisnis tidak perlu lagi memboyong perkara ke luar negeri,” tegas Prof. Herliana saat menjelaskan esensi pidato ilmiahnya.
Di sisi lain, Prof. Andy Omara membawakan orasi ilmiah berjudul Strategi Yudisial dalam Menentukan Batas Konstitusional Undang-Undang Bidang Energi.
Ia menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengawal pembentukan kebijakan dan regulasi energi nasional agar tetap berada dalam koridor pasal-pasal konstitusi demi kemakmuran rakyat serta kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., menyampaikan apresiasi tinggi atas pengukuhan pasangan suami istri tersebut. Ia menyebutkan penambahan ini semakin memperkuat barisan akademisi berkualitas di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada.
“Pengukuhan ini menambah deretan guru besar aktif UGM menjadi 548 orang, di mana 21 orang di antaranya berada di lingkungan Fakultas Hukum UGM,” pungkas Prof. Panut Mulyono .***

