FK-KMK UGM Sampaikan Permintaan Maaf dan Bentuk Tim Investigasi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik PPDS

Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH., menegaskan nilai kemanusiaan dan keselamatan pasien merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar dalam dunia kedokteran.

7 Agustus 2026, 05:52 WIB

Yogyakarta — Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada keluarga almarhum pasien dan masyarakat luas.

Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap dugaan sikap tidak berempati yang melibatkan salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dr. Elda Putri Rahardini, Ph.D.

Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH., menegaskan  nilai kemanusiaan dan keselamatan pasien merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar dalam dunia kedokteran.

“FK-KMK UGM memahami bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga oleh empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme setiap tenaga kesehatan,” ujar Prof. Yodi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2025).

Sebagai langkah tindak lanjut, FK-KMK UGM telah membentuk tim investigasi menyeluruh untuk mengumpulkan fakta serta memeriksa pihak-pihak terkait. Pihak fakultas berkomitmen menegakkan aturan secara objektif dan transparan.

Sanksi Tegas: Fakultas memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik.

Pendampingan Keluarga: FK-KMK UGM turut memberikan pendampingan khusus serta membuka ruang komunikasi secara profesional dan manusiawi kepada pihak keluarga almarhum pasien.

Komitmen Pencegahan: Fakultas mempertegas kebijakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran disiplin profesi, perundungan, kekerasan, pelecehan, hingga penyalahgunaan relasi kuasa.

Peristiwa ini dinilai sebagai momentum refleksi besar bagi seluruh civitas akademika guna memperkuat pendidikan etika profesi dan pelayanan berbasis pasien (patient-centered care).

Sebelumnya, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, mengonfirmasi bahwa pemilik akun media sosial yang mengunggah konten tersebut bukan pegawai tetap rumah sakit, melainkan peserta didik PPDS dari FK-KMK UGM.

Menyikapi insiden tersebut, pihak RSUP Dr. Sardjito memastikan oknum dokter yang bersangkutan telah resmi dinonaktifkan terhitung sejak Rabu (5/8/2026).***

 

Berita Lainnya

Terkini