Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah dilakukan pada 7 Januari 2026,” ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024.
OJK menemukan adanya pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif dengan nilai sekitar Rp12 miliar, yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL).
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Januari 2026.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.
Ismail Riyadi menambahkan, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“Langkah ini dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas industri keuangan dan melindungi masyarakat,” tegasnya. ***

