Ombudsman Bali Berikan Rapor Hijau Pelayanan Publik untuk Tiga Pemkab

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, penyerahan sertifikat ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada unit pelayanan publik.

12 Januari 2022, 06:30 WIB

Denpasar – Tiga kabupaten yakni Badung, Tabanan dan Klungkung mendapatkan rapor hijau terkait pelayanan publik pada tahun 2021 dari Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali.

Hasil penilaian disebut juga dengan rapor pelayanan publik berdasar hasil penilaian dizonasi (labeling), hijau, kuning dan merah.

Penyerahan sertifikat yang dilakukan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab ini turut dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Selasa (11/1/2021).

Ombudsman: Polda Bali Responsif Tanggapi Pengaduan Masyarakat

Sertifikat kepatuhan tinggi serangkaian acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik di tahun 2021.

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya, memberikan apresiasi atas penilaian Ombudsman Bali, karena selama ini pihahknya bekerja sesuai apa yang menjadi petunjuk dan arahan, khususnya empat bidang, pendidikan, kesehata, capil dan perizinan.

“Saya bangga, kenapa, kalau ada yang menilai kami di pemerintahan, itu bukti indikator bahwa kami bekerja sungguh-sungguh, apa yang menjadi keinginan masyarakat, kami ini pelayan masyarakat, kalau masyarakat puas, kita merasa berbagia karena kami diangkat masyarakat untuk melayani masyarakat,” tandas Komang Gede Sanjaya.

Ombudsman Harap Rektor Unud Gde Antara Tidak Anti-kritik, Responsif Dinamika Luar Kampus

Berita Lainnya

Terkini