![]() |
| Kepala Ombudsman Repubilik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida/ORI Jateng |
Semarang – Ombudsman masih menerima pengaduan penyelenggaraan layanan
kesehatan terkait penanganan pelayanan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi
2019-nCoV) yang masih kurang maksimal.
Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah meminta
Kepala Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah meningkatkan peran pengawasan terhadap
penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya mengenai penanganan pelayanan
Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) yang masih kurang maksimal.
Sebagai lembaga negara yang memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik.
Kepala Ombudsman Repubilik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida
menerangkan pihaknya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah.
Surat ditembuskan kepada Kepala Daerah Se-Jawa Tengah, Ketua Perhimpunan Rumah
Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Jawa Tengah, Ketua Asosiasi Klinik
Indonesia (ASKLIN) Daerah Jawa Tengah serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik
Indonesia (ILKI) Daerah Jawa Tengah.
Adapun Surat Nomor: B/0005.PC.01.04-14/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tersebut
meminta agar Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah memperhatikan hal-hal sebagai
berikut ini.
Dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berkualitas di Rumah
Sakit, Puskesmas, Klinik dan Laboratorium Klinik, Dinas Kesehatan Se-Jawa
Tengah wajib untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan standar pelayanan
publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik.
Kemudian, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mutu/kualitas pelayanan
yang diberikan Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Laboratorium Klinik.
“Termasuk memastikan bahwa unit layanan tersebut telah mematuhi
kebijakan/peraturan perundang-undangan terkait kepastian layanan, tarif
penanganan pelayanan Rapid Test Anti Body/Antigen dan Polymerase Chain
Reaction (PCR),” tandasnya.
Selain itu, memastikan bahwa Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Laboratorium
Klinik telah memiliki sarana pengaduan masyarakat yang telah dipublikasikan
dan dikelola/ditindaklanjuti.
Hal itu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik. Dinas Kesehatan Se-Jawa Tengah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap penanganan/tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut.
“Hingga saat ini, kami masih menerima informasi dan laporan/pengaduan
masyarakat terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya
mengenai penanganan pelayanan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV)
yang masih kurang maksimal,” katanya.
Antara lain, pendataan dan monitoring pasien Infeksi Novel Coronavirus
(Infeksi 2019-nCoV), ketersedian laboratorium, ketidakpastian dalam memperoleh
hasil Polymerase Chain Reaction (PCR).
Juga, ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas
maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Anti Body/Antigen dan Polymerase Chain
Reaction (PCR) sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal
18 Desember 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes
Antigen-Swab.
“Sebagai bentuk pengawasan bersama, pihaknya meminta agar Kepala Dinas
Kesehatan Se-Jawa Tengah dapat menyampaikan secara berkala hasil pengawasan
yang telah dilakukan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa
Tengah,” tutup Farida. (anp)

