![]() |
| Wabup Kasta mengucapkan selamat kepada para prajuru yang beru dilantik sekaligus memberikan semangat agar kedepan disaat membuat awig-awig tidak asal-asalan/ist. |
Semarapura – Para Prajuru Majelis Desa Adat Kecamatan Se-MDA Kabupaten
Klungkung diingatkan dalam pembuatan awig-awaig desa atau aturan pedoman
tingkat laku agar tidak asal-asalan harus berdasarkan kesepakatan bersama
bukan didorong kepentingan diri sendiri.
Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta mewakili Bupati Klungkung menyampaikan
itu, saat menghadiri Pejaya-jaya Penetapan Miwah Pengukuhan Prajuru Majelis
Desa Adat Kecamatan Se-MDA Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2021-2026 di
Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung,
Jumat (8/1/2020).
Acara dihadiri Bendesa Agung Desa Adat Provinsi Bali, Ida Pengelingsir Agung
Putra Sukahet, Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta
serta tokoh masyarakat setempat.
Wabup Kasta mengucapkan selamat kepada para prajuru yang beru dilantik
sekaligus memberikan semangat agar kedepan disaat membuat awig-awig tidak
asal-asalan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya agar tidak menimbulkan tumpang tindih
didalam masyarakat.
“Disaat membuat awig-awig jangan asal-asalan harus secara profesional dengan
kesepakatan bersama agar tidak mementingkan diri sendiri,” harap Kasta.
Selain itu, Kasta juga menambahkan agar semangat yang tinggi disaat mengemban
tugas untuk mengayomi masyarakat harus dijaga dengan sebaik-baiknya.
Rasa ketulusan dan keikhlasan menjadi poin utama dalam menjalankan tugas. Di
tengah pendemi Covid-19 ini mari bersama-sama jaga protokol kesehatan dan
jangan sampai ada yang melanggar aturan tersebut.
“Jaga semangat untuk mengemban tugas kedepan dengan niat ketulusan dan
keikhlasan,” imbuhnya.
Bendesa Madya Desa Adat Kabupaten Klungkung I Dewa Made Tirta mengatakan, saat
ini jumlah Desa Adat di Kabupaten Klungkung sebanyak 122 Desa Adat dengan 411
Banjar Adat.(nik)

