Yogyakarta – Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Yayasan Aresha Indonesia Center atau Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus ini sempat viral di media sosial dan kini terus didalami oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari ketua yayasan, kepala sekolah, hingga 11 tenaga pengasuh.
“Masih 13 orang tersangka. Yang pertama inisial D.K selaku ketua yayasan, kedua A.P kepala sekolah, kemudian FN, NF, LIS, EN, SFM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DN. Sebanyak 11 orang berperan sebagai pengasuh,” ujar Pandia dalam konferensi pers, Senin 27 April 2026.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kekerasan dilakukan untuk mempermudah operasional daycare.
Anak-anak balita diduga diperlakukan kasar agar tidak merepotkan pengasuh.
Selain itu, polisi juga menyoroti motif ekonomi karena jumlah anak didik yang melebihi kapasitas fasilitas diduga menjadi cara untuk mengejar keuntungan.
Polisi kini menelusuri rekam jejak ketua yayasan berinisial D.K yang diduga merupakan residivis.
“Yang inisial D.K ini yang katanya residivis, masih kita dalami dan akan kita konfirmasi ke Jawa Tengah,” tegas Pandia.
Pandia membenarkan foto-foto kondisi anak-anak yang beredar di media sosial adalah valid.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak, di antaranya Pasal 76A juncto 77, Pasal 76B juncto 77B, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Kasatreskrim Polreta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, mengungkapkan kondisi memprihatinkan di lokasi kejadian.
Puluhan anak dipaksa menghuni ruangan sempit, bahkan ada yang diikat tangan dan kakinya.
Temuan medis menunjukkan adanya bekas cubitan, kulit melepuh, hingga indikasi penyakit serius seperti pneumonia. ***

