Satgas PASTI Hentikan Operasi Omnicom Group Palsu yang Diduga Lakukan Penipuan

Satgas PASTI telah menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang beroperasi di Indonesia dengan mencatut nama Omnicom Group (OMC).

18 Juli 2025, 10:07 WIB

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang beroperasi di Indonesia dengan mencatut nama Omnicom Group (OMC).

Kegiatan ini diduga kuat merupakan penipuan dengan modus penyamaran (impersonation) sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan media, pemasaran, dan komunikasi global asal Amerika Serikat. Namun, entitas yang beroperasi di Indonesia ini terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin usaha yang sesuai.

Modus Operandi dan Indikasi Penipuan

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan usaha OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis yang mengarah pada penipuan. Modusnya meliputi sistem rekrutmen “member-get-member” dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.

Para anggota diwajibkan melakukan deposit sejumlah dana, namun tidak ada aktivitas usaha atau produk yang dijual. Anggota hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian.
Selain itu, aplikasi atau situs web yang digunakan oleh kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemanfaatan Tokoh dan Bantuan Sosial

Modus penipuan ini juga memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial untuk menarik perhatian masyarakat.

Mereka juga melakukan pengumpulan massa dalam acara seminar atau pertemuan, bahkan memanfaatkan figur perangkat desa saat peresmian salah satu kantor cabang.

Langkah Penanganan oleh Satgas PASTI

Sebagai respons, Satgas PASTI telah dan akan melakukan beberapa tindakan, termasuk pemblokiran akses dan tautan (link/URL) terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, serta pemblokiran nomor rekening oknum yang terlibat.

Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat: Ingat “2 L”

Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yang disebut “2 L”: Legal dan Logis.

Legal: Pastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga terkait yang mengawasinya.

Logis: Selalu perhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak. Imbal hasil yang terlalu tinggi dan tidak realistis seringkali menjadi tanda penipuan.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman daring yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menawarkan imbal hasil yang tidak logis, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp (081157157157), email [email protected], atau email [email protected]. ***

Berita Lainnya

Terkini