Penerimaan Pajak Bali Capai Rp2,25 Triliun, Pariwisata Jadi Motor Pertumbuhan

DJP Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026 atau realisasinya tumbuh 13,6%

1 April 2026, 10:09 WIB

Denpasar– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun hingga Februari 2026.

Realisasi ini tumbuh 13,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dan telah mencapai 9,26% dari target tahunan Rp24,31 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari KPP Madya Denpasar dengan Rp1,08 triliun, disusul KPP Pratama Badung Selatan Rp246,41 miliar, serta KPP Pratama Badung Utara Rp239,54 miliar.

Dari sisi jenis pajak, PPN dan PPnBM menyumbang Rp802,76 miliar, sementara PPh Pasal 25/29 Badan berkontribusi Rp510,27 miliar.

Pertumbuhan penerimaan ditopang sektor perdagangan (Rp383,45 miliar), akomodasi dan makan minum (Rp358,33 miliar), serta keuangan dan asuransi (Rp300,46 miliar).

Sektor akomodasi mencatat kenaikan tertinggi 31,09%, mencerminkan pemulihan pariwisata Bali.

Hingga Februari 2026, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai 156.037 SPT, terdiri dari 2.575 SPT Badan dan 153.476 SPT Orang Pribadi.

DJP juga memberikan relaksasi sanksi administratif bagi pelaporan hingga 30 April 2026 serta menyediakan *Coretax Form* untuk memudahkan wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan apresiasi atas kontribusi wajib pajak.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerimaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional,” ujarnya. ***

Berita Lainnya

Terkini