Denpasar – Kesaksian Cokorda Gede Darmaputra, pelingsir Puri Ubud, menjadi sorotan dalam sidang dugaan pemalsuan silsilah di Pengadilan Negeri Denpasar pada 18 Maret 2025.
Di hadapan Hakim Ketua Hariyati Pengadilan Negeri Denpasar , saksi menegaskan bahwa Gusti Raka Ampug dan I Gusti Gede Raka adalah dua orang yang berbeda. Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa, Anak Agung Ngurah Oka, pernah mengunjungi Puri Ubud sekitar 12 tahun lalu dan mengaku memiliki leluhur dari sana.
Sedangkan pada kenyataannya saksi tidak pernah mengetahui terkait keberadaan nama Gusti Gede Raka Ampug berasal dari Puri Ubud. Apa yang dinyatakan oleh penglingsir Puri Ubud itu membenarkan keterangan saksi pada sidang sebelumnya, Anak Agung Ngurah Mayun.
Ngurah Mayun saat bersaksi menerangkan bahwa dahulu ada yang bernama Gusti Gede Raka berasal dari Puri Ubud, kemudian membuat atau mendirikan Puri Kepisah.
Saksi menegaskan bahwa Gusti Gede Raka yang dimaksud berbeda dengan Gusti Gede Raka Ampug, mengindikasikan dua individu yang terpisah.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi Made Surawan, mantan Kelian Adat Banjar Suci, Denpasar, yang menyatakan telah menandatangani pernyataan silsilah keluarga dari Puri Jambe Suci pada tahun 2014.
Dalam pernyataan silsilah tersebut, tertulis bahwa leluhur mereka adalah Gusti Gede Raka Ampug, dan Anak Agung Eka Wijaya diakui sebagai anggota keluarga Puri Jambe Suci, yang merupakan cucu atau keturunan Gusti Gede Raka Ampug.
Surat pernyataan silsilah tahun 2014 ini mengacu pada surat pernyataan silsilah leluhur Gusti Gede Raka Ampug yang dibuat pada tahun 2007. Dengan demikian, mantan Kelian Adat Banjar Suci menegaskan kebenaran bahwa Eka Wijaya, sebagai pelapor, adalah keturunan dari Gusti Gede Raka Ampug.
Terdakwa Ngurah Oka mengklaim Gusti Gede Raka Ampug sebagai leluhurnya dalam pengurusan tanah di Jalan Pulau Moyo, Denpasar-Subak Kerdung. Klaim ini menjadi dasar dakwaan terhadapnya. Namun, sidang sebelumnya mengungkap bahwa orang tua terdakwa, I Gusti Alit Oka Mas, telah mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah di Benoa pada tahun 1983.
Surat Pernyataan Silsilah/Surat Keterangan Waris tertanggal 5 Desember 1983 menjadi dasar pendaftaran sertifikat tanah tersebut.
Dokumen ini atas nama I Gusti Gede Raka dari Banjar Kepisah, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, dibuat oleh I Gusti Alit Oka Mas, dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Br. Kepisah, I Wayan Sambreg. ***