Denpasar – Ketua Forkomwil PUSPA (Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi
Publik Untuk Kesejahteraan. Perempuan dan Anak) Provinsi Bali Tjok. Istri
Putri Hariyani Sukawati mengajak masyarakat lebih berpikir bijak menanggapi
kasus pembunuhan teller bank yang menggemparkan Bali.
“Mengingat pelaku juga masih tergolong di bawah umur,” Kata Hariyani
menyatakan saat memimpin Rapat Forkomwil PUSPA bersama dengan Psikiater dr.
Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj, bertempat di kantor Forkomwil PUSPA,
Denpasar, Kamis (7/1/2021).
Pihaknya bukannya membela pelaku, karena bagaimanapun hal tersebut adalah
kejahatan yang kejam. “Namun kita bisa berpikir lebih bijak, apa yang
melatarbelakangi sehingga pelaku melakukan perbuatan nekat seperti itu,”
jelasnya.
Kabar yang menyebutkan jika pelaku yang baru berumur 14 tahun tersebut adalah
tulang punggung keluarga dan kerap mendapatkan kekerasan rumah tangga harus
menjadi perhatian.
Menurutnya sudah menjadi tugas bersama jika menemukan kejadian seperti ini di
tengah masyarakat.
“Jika ada kejadian seperti itu, laporkan kepada pihak yang berwenang, agar
bisa mendapat bantuan dan konseling,” imbuhnya seraya berharap tidak ada lagi
kejadian seperti ini menimpa di tengah masyarakat.
Karena ia berpendapat umur seper ti itu harusnya masih belajar di sekolah.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan akan mengupayakan pendampingan
dalam melalui proses hukum, agar tidak digolongkan dengan kejahatan biasa.
“Setidaknya sel tahanan agar dibedakan, jangan dicampur dengan yang umum,”
tambahnya. Ia mengungkapkan psikologis pelaku harus tetap dijaga, jangan malah
tambah buruk karena pergaulan yang baik selama di rutan.
Tak lupa dalam kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan bela sungkawa yang
mendalam kepada keluarga korban, mengingat korban juga merupakan tulang
punggung serta anak kebanggaan keluarga.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, sehingga ia mengajak
semua pihak untuk lebih perhatian dengan kejadian seperti ini, serta menggugah
semua pihak menjadikan hal seperti ini tanggung jawab bersama.
Hal senada juga diutarakan oleh Dr. Lely Setyawati. Ia menjelaskan bahwa
pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama
selama di tahanan dengan pelaku kejahatan umum lainnya. Karena tugas kita
bersama sekarang untuk menjaga psikologis pelaku.
Ia menambahkan, sesuai tuntutan pelaku akan dituntut 15 tahun penjara.
“Sekarang umurnya baru 14 tahun, jika sudah bebas maka umurnya baru 29 tahun.
Itu adalah umur yang masih produktif. Sehingga tugas kita bersama agar kelak
dia bisa diterima masyarakat,” jelasnya. (rhm)