Denpasar – Persoalan pembiayaan rumah senilai sekitar Rp1,2 miliar berujung pada langkah hukum dan pengaduan ke Polda Bali.
Seorang nasabah berinisial FRQ (38) secara terbuka mempersoalkan sejumlah dokumen pembiayaan yang dinilainya tidak sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian awal.
FRQ mengaku telah menunaikan kewajiban pembayaran dengan total sekitar Rp753 juta selama hampir lima tahun berjalan.
Kendati demikian, ia memutuskan untuk menghentikan sementara pembayaran cicilan tersebut hingga permasalahan terkait kejelasan dokumen yang dipermasalahkannya benar-benar mendapat titik terang dan penyelesaian.
“Saya hanya minta dokumen dibenerin dulu sesuai perjanjian awal. Lalu saya akan lakukan pembayaran,” ujar FRQ saat memberikan keterangan usai menjalani proses mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Selasa (6/10).
Berdasarkan keterangannya, pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Polda Bali pada 18 September 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
Di dalam Berita Acara Penerimaan Laporan atau Pengaduan, FRQ tercatat melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses pelaporan tersebut, sejumlah dokumen penting turut diserahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti pendukung.
Dokumen-dokumen itu meliputi lembar perjanjian pembiayaan, Sertifikat Hak Milik (SHM), mutasi rekening Kospin Jasa Syariah periode 2019 hingga 2024, surat resmi dari KSPPS Kospin Jasa Syariah, dokumen pendukung dari BPN Kota Denpasar, serta Akta Jual Beli (AJB) Nomor 65 Tahun 2022.
FRQ merinci pembiayaan tersebut menggunakan skema syariah jenis murabahah dengan perikatan awal yang diteken pada 1 November 2019. Namun dalam perjalanannya, Akta Jual Beli baru diterbitkan pada 22 Desember 2022 atas namanya, sementara catatan hak tanggungan baru tercatat pada tahun 2023.
Perbedaan rentang waktu dan inkonsistensi dokumen tersebut menjadi salah satu poin krusial yang dipersoalkan oleh nasabah. Ia berpandangan proses pengikatan jaminan seharusnya berpijak secara konsisten dan mengacu pada perjanjian murabahah yang disepakati sebagai landasan awal pembiayaan.
“Yang saya persoalkan bukan tidak mau membayar. Saya minta dokumennya diperbaiki sesuai perjanjian awal,” tegas FRQ kembali.
Tidak berhenti pada persoalan administrasi dokumen, FRQ juga mengungkapkan kekecewaannya terkait adanya proses lelang yang menyasar objek rumah jaminannya.
Ia mempertanyakan langkah pelelangan tersebut, mengingat posisinya saat itu masih berupaya meminta kejelasan dan penyelesaian administratif mengenai dokumen pembiayaan.
Akibat proses tersebut, ia merasa harus menghadapi masalah baru karena rumah yang cicilannya telah dibayar lebih dari setengah dari total kewajiban justru masuk dalam daftar lelang.
“Permohonan pembatalan lelang yang saya ajukan ditolak oleh KPKNL. Karena oknum ini berupaya ingin melelang rumah saya. Intinya usaha saya sia-sia. Karena hanya mereka yang punya kuasa,” ucapnya dengan nada kecewa.
Menanggapi langkah hukum dan pengaduan yang dilayangkan oleh nasabahnya, pihak manajemen lembaga keuangan terkait memberikan respons terukur.
Kepala Kospin Syariah Denpasar, Ibnu Armal, menyatakan institusinya hingga saat ini belum menerima pemberitahuan maupun salinan dokumen resmi apa pun terkait pengaduan tersebut.
Terkait adanya informasi mengenai laporan pengaduan dugaan penggelapan yang disebut-sebut mencantumkan nama Kospin, sampai saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan atau dokumen resmi baik dari pihak Polda maupun dari pihak yang membuat laporan tersebut.
Oleh karena belum diterimanya dokumen resmi dari instansi berwenang, Ibnu menyebutkan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan mendalam ataupun masuk ke dalam substansi materi persoalan yang dipersoalkan oleh nasabah.
Kendati demikian, pihak manajemen memastikan akan bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Mereka memilih untuk menunggu pemberitahuan formal sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami tentu menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mempelajari serta memberikan klarifikasi apabila nantinya terdapat pemberitahuan atau permintaan keterangan secara resmi dari pihak yang berwenang,” ujar Ibnu dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.***

