Denpasar – Proses hukum atas perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait sengketa lahan Subak Kerdung, Denpasar, dipastikan berlanjut ke tingkat banding.
Langkah ini diambil oleh tim penasihat hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menyusul vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/10/2026).
Upaya hukum banding tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, seusai pembacaan putusan di persidangan.
Menurutnya, putusan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan secara menyeluruh bagi kliennya dan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar terkait pembuktian fakta persidangan.
“Jangankan divonis 1 tahun 6 bulan, divonis 1 hari pun, kami pasti mengajukan banding,” ujar Dr. Rizal Akbar Maya Poetra menegaskan sikap tegas tim pembela di hadapan awak media seusai persidangan.
Dalam memori banding yang tengah disiapkan, tim penasihat hukum akan menyoroti sejumlah poin penting, termasuk kekeliruan dalam pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai tidak cermat menilai hubungan antara perkara perdata dan pidana.
Pihak pembela berargumen sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah tidak dapat dipisahkan begitu saja dari dokumen autentik yang telah dihadirkan di persidangan.
Rizal Akbar Maya Poetra menjelaskan kliennya memegang sejumlah dokumen sah yang memperkuat hak atas lahan yang disengketakan, seperti peta rincik, surat keterangan tanah, hingga surat pipil.
Kendati demikian, dokumen-dokumen tersebut dinilai belum mendapatkan porsi pertimbangan yang memadai dalam putusan tingkat pertama.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti fakta penguasaan fisik lahan yang hingga kini masih dikuasai oleh pihak terdakwa, serta mempersoalkan keabsahan berita acara dari salah satu saksi, yakni Wayan Kebul, yang sebelumnya telah dilaporkan dan diperiksa di Polda Bali.
Tidak hanya aspek dokumen kepemilikan, tim pembela juga berencana menguji kembali keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Pihak penasihat hukum menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, terutama terkait kapasitas ahli dalam membedakan secara komprehensif dokumen-dokumen sejarah yang berkaitan dengan objek sengketa.
Seluruh keberatan tersebut, mulai dari penilaian alat bukti, status penguasaan fisik lahan, hingga analisis yuridis terhadap putusan perdata, akan dituangkan secara sistematis ke dalam dokumen memori banding.
Dengan langkah ini, pihak terdakwa berharap majelis hakim di pengadilan tingkat banding dapat menilai kembali duduk perkara secara objektif dan adil.
Dengan vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Agung Darmawan, babak baru pertarungan hukum dalam sengketa Subak Kerdung resmi dimulai.
Kendati majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah, upaya banding yang ditempuh tim penasihat hukum membuktikan ruang perdebatan argumentasi hukum atas kepemilikan lahan ini masih terbuka lebar. ***

