Joko Sugianto Ajukan Banding, Sengketa Lahan Sesetan Masuki Babak Baru

Joko Sugianto melalui Kuasa hukumnya, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru karena tidak melibatkan pihak yang sebenarnya menguasai lahan di Sesetan, yakni Ratih Harimastuti atau Eyang Ratih.

21 April 2026, 20:43 WIB

Denpasar – Sengketa lahan di Sesetan, Denpasar, memasuki babak baru. Joko Sugianto, tergugat dalam perkara perdata nomor 990/Pdt.G/2025, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Kuasa hukumnya, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru karena tidak melibatkan pihak yang sebenarnya menguasai lahan, yakni Ratih Harimastuti atau Eyang Ratih.

“Seharusnya penggugat menarik pihak yang benar-benar menguasai tanah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Dalam persidangan, sejumlah saksi dan dokumen menunjukkan bahwa Eyang Ratih yang menyewakan bangunan kepada pihak lain.

Para penyewa juga menyatakan tidak pernah berhubungan dengan Joko. Namun, hakim tetap memenangkan penggugat meski pihak penyewa lahan tidak ditarik sebagai tergugat.

Agus menilai putusan tertanggal 27 Maret 2026 itu cacat prosedural.

Ia menegaskan asal-usul tanah berasal dari Fujiyama, sebagaimana diperkuat keterangan saksi dan bukti kuitansi pembelian.

“Hakim abai terhadap fakta persidangan dan alat bukti yang kami ajukan,” katanya menegaskan.

Dengan banding ini, Joko yang seorang jurnalis senior ini, berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat menilai kembali fakta-fakta yang ada dan melibatkan pihak yang semestinya. Sengketa lahan Sesetan pun masih menunggu putusan berikutnya. ***.

Berita Lainnya

Terkini