Kabarnusa.com – uji kompetensi untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi.
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono dalam refleksi akhir tahun terkait profesionalisme jurnalis.
Kata dia, satu cara memperbaiki profesionalisme jurnalis adalah melalui uji kompetensi.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan menyatakan, uji kompetensi untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat kewartawanan, serta menghindarkan penyalahgunaan profesi.
Diketahui, Uji kompetensi digagas sejak tahun 2007 dan dimulai tahun 2010.
Di AJI, uji komepetensinya bernama Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ). Berdasarkan data Dewan Pers, jumlah jurnalis yang sudah mengikuti uji kompetensi (dengan menyandang predikat wartawan muda, madya, dan utama) lebih dari 5.000 orang.
“Jumlah yang sudah mengikuti UKJ dan lolos sekitar 500 orang, 25 persen dari jumlah anggota AJI yang mencapai 2.000 orang di seluruh Indonesia,” sebut Suwarjono dalam siaran persnya Minggu (20/12/2015).
Ada sejumlah catatan AJI terkait pelaksanaan uji kompetensi. Catatannya meliputi soal ketentuan soal uji kompetensi, pelaksanaannya, serta pengawasannya.
Dijelaskannya, tujuan uji kompetensi, seperti ditegaskan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010, adalah untuk menegakkan kemerdekaan pers, menjaga martabat profesi, dan mengurangi praktik penyalahgunaan profesi jurnalis.
Untuk bisa mewujudkan keinginan itu, ada sejumlah hal yang harus dilakukan Dewan Pers serta lembaga yang menjadi penguji sertifikasi.
“Organisasi wartawan yang punya hak menyelenggarakan sertifikasi adalah AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),” imbuh Sekjen Sekjen AJI Arfi Bambani Amri. (ari)