Pemprov Bali Pastikan Keterbukaan Informasi, Rapat Penanganan Sampah Bersifat Internal

18 April 2026, 06:29 WIB

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, menyusul pemberitaan terkait pembatasan akses media dalam rapat penanganan sampah di Rumah Jabatan Gubernur Bali (Jayasabha).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, menjelaskan rapat tersebut merupakan forum internal yang bersifat koordinatif, melibatkan Pemprov Bali, Kementerian Lingkungan Hidup, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, serta unsur Forkopimda.

“Rapat di Jayasabha adalah ruang untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah strategis penanganan sampah. Karena sifatnya teknis dan membutuhkan suasana kondusif, akses peliputan di dalam ruang rapat dibatasi. Kami memahami hal ini bisa menimbulkan pertanyaan, dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” ujarnya, Jumat (17/4).

Meski demikian, Surja Manuaba menekankan Pemprov Bali tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi. Media, kata dia, adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat. “Kami tetap menyediakan ruang wawancara bagi rekan-rekan media setelah rapat berakhir,” imbuhnya.

Namun, agenda lapangan membuat jadwal berubah. Usai rapat, rombongan Kementerian Lingkungan Hidup bersama kepala daerah dan Forkopimda langsung menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu serta beberapa lokasi lain.

“Karena waktu terbatas, kami memfasilitasi media untuk melakukan peliputan dan wawancara di lokasi. Harapannya, informasi yang tersaji tetap utuh dan mendalam mengenai upaya penanganan sampah di Bali,” jelasnya.

Pemprov Bali menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk media, demi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang komprehensif dan terpercaya.***

Berita Lainnya

Terkini