Uji Sahih RUU 21/2000 Diharapkan Akomodir Kepentingan Pengusaha Pekerja dan Serikat Buruh

Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Tentang Perubahan UU Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang digelar Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda Provinsi Bali pada Soma Wage Wuku Medangsia Senin, (27/6/2022).

Denpasar – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengharapkan Uji Sahih RUU 21/2000, dapat mengakomodir kepentingan pengusaha, pekerja dan serikat buruh

Hal itu disampaikan Wagub Cok Ace saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU Tentang Perubahan UU Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kegiatan digelar Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda Provinsi Bali pada Soma Wage Wuku Medangsia Senin, (27/6/2022).

FGD Dit Intelkam, OJK: Korban Investasi Bodong di Bali Capai Rp 88,8 Miliar

Wagub Cok Ace menyampaikan terima kasih karena Bali dipilih sebagai tempat pelaksanaan FGD Uji Sahih RUU ini. Ia berharap, pertemuan menghasilkan rumusan-rumusan terbaik yang mengakomodir kepentingan pengusaha, pekerja dan organisasi pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Lebih jauh ia menerangkan, serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu sarana hubungan industrial, organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan.

Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, melindungi, membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya. 

Dekopinda Tabanan Gelar Rakerda dan FGD Tentang Kredit Macet

Berita Lainnya

Terkini