Petugas Imigrasi Denpasar Amankan Lansia Belanda Gegara Bikin Onar di Hotel

Pemindahan WNA Belanda dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyusul aksi onar yang dilakukan perempuan lanjut usia tersebut di sebuah hotel tempatnya menginap.

22 September 2026, 22:43 WIB

DenpasarKantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda FMMM (67) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Senin (21/9).

Pemindahan ini dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyusul aksi onar diduga dilakukan perempuan lanjut usia tersebut di sebuah hotel tempatnya menginap.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian setempat menerima laporan mengenai seorang turis asing yang mengamuk di hotel.

Petugas kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian langsung mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna menjalani penanganan keimigrasian lebih lanjut.

Namun, situasi sempat memanas saat lansia itu menjalani proses pemeriksaan di kantor imigrasi.

Tanpa alasan yang jelas, ia kembali mengamuk di hadapan petugas. Demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kantor, petugas akhirnya memutuskan untuk memindahkannya  secara cepat ke Rudenim Denpasar.

Akibat perbuatannya yang meresahkan, bule Belanda itu terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Imigrasi untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Proses penyerahan deteni ini berlangsung lancar di Rudenim Denpasar setelah Tim Inteldakim merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan administrasi.

Tepat pada pukul 12.00 WITA, lansia tersebut secara resmi diserahterimakan dan ditempatkan di ruang detensi untuk menunggu proses pendeportasian maupun langkah keimigrasian selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, kerja sama lintas instansi sangat krusial untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut.

“Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas R. Haryo Sakti.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal kondusivitas Pulau Dewata dari segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wisatawan asing.

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Ramdhani.***

Berita Lainnya

Terkini