Denpasar– Bantuan stimulus sektor ekonomi dari Gubernur Bali Wayan Koster diberikan kepada Sebanyak 45 ribu lebih pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),
Industri Kecil dan Menengah (IKM), dan sektor informal se-Bali.
Penyerahan bantuan stimulus ekonomi guna membantu masyarakat kecil terdampak pendemi Covid-19 itu diserahkan Gubernur Koster secara simbolis kepada perwakilan 9 kabupaten/kota se- Bali, di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Jumat (3/7/2020).
Sebelumnya anggaran stimulus terdampak ekonomi pandemi berupa bantuan sosial tunai bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB swasta se-Bali dan Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk koperasi se-Bali serta lainnya telah diserahkan oleh Gubernur Koster pada beberapa waktu lalu.
Gubernur Koster mengingatkan Dinas Koperasi Provinsi Bali agar bantuan yang disalurkan senilai Rp 1,8 juta per penerima harus diterima bersih tanpa potongan apa pun.
“Bantuan ini tujuannya meringankan masyarakat, dengan niatan yang baik, tulus dan lurus. Mereka ini ada yang penjual tipat santok, pedagang nasi, pedagang canang, dan sebagainya. Keluhannya usahanya susah, jadi harus diterima utuh tanpa potongan apa pun. Masyarakate nak be keweh, de biin gaenange keweh.
Kata Koster, masyarakat sudah susah jangan sampai dibebankan lagi dengan berbagai macan potongan.
Selain Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali diminta segera memfasilitasi pengajuan bantuan stimulus agar dapat direalisasikan secepatnya.
Kenapa harus segera direalisasikan? Sebab kata Gubernur Koster, anggaran keseluruhan yang disiapkan mencapai Rp 78 miliar lebih untuk bantuan ini dananya telah tersedia. Hanya tinggal menunggu kelengkapan persyaratan agar segera bisa dicairkan.
“Saya sebelumnya sudah cek, dananya sudah siap, Pemprov Bali punya anggaran cash (tunai; red). Rp1,8 juta per penerima, ini semoga bisa membantu. Tapi tenang uangnya sudah ada, Saya selalu pastikan mana yang harus harus dibayar duluan, mana yang belakangan. Makanya segera penuhi syaratnya,” pintanya.
Selebihnya batuan itu diharapkan bisa bermanfaat bagi para pelaku UMKM, IKM dan sektor informal dalam menanggulangi biaya-biaya operasional yang dikeluarkan selama menjalankan usahanya di masa pandemi virus Corona ini.
Saat situasi seperti ini, terimbas bencana, usaha terganggu, tapi mereka harus tetap memenuhi kewajiban seperti membayar air, membayar listrik dan sebagainya.
Koster mengingatkan peserta untuk tetap disiplin dan waspada akan penyebaran Covid – 19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali Wayan Mardiana melaporkan bantuan kepada kelompok usaha Informal, pelaku UMKM dan IKM dalam bentuk uang nontunai yang ditransfer ke rekening masing-masing penerima sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan dalam jangka waktutiga bulan terhitung mulai Mei sampai Juli 2020.
Pemberian bantuan stimulus ekonomi kepada sektor Informal, pelaku UMKM dan pelaku IKM menurutnya bertujuan untuk kelangsungan hidup usaha mereka akibat terdampak wabah Covid-19. (rhm)