OJK Perpanjang Waktu Pelaporan Keuangan dan Kewajiban SLIK bagi Industri Asuransi

OJK memberikan penyesuaian atas jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.  

26 April 2026, 06:58 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru untuk memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan serta kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan.

Langkah ini diambil guna menjaga kualitas pelaporan, memperkuat tata kelola, serta mendukung kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui surat resmi kepada asosiasi dan perusahaan terkait, OJK memberikan penyesuaian atas jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 Kontrak Asuransi.

– Batas waktu pelaporan yang semula 30 April 2026 diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

– Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) dilakukan hingga laporan audited diterima.

– Laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan audited dapat disampaikan paling lambat 31 Juli 2026.

– Laporan Keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Kebijakan ini bersifat antisipatif, memberi ruang bagi industri untuk memastikan penerapan PSAK 117 berjalan konsisten dan andal.

Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah, serta perusahaan penjaminan.

– Semula berlaku mulai 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

– Penyesuaian ini bertujuan memperkuat kualitas data debitur, penyempurnaan mekanisme pelaporan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.

OJK ingin memastikan, implementasi pelaporan berjalan secara berkualitas, konsisten, dan berkelanjutan.

“Perpanjangan waktu ini memberi kesempatan bagi perusahaan untuk benar-benar siap, baik dari sisi sistem maupun data,” ujar Agus Firmansyah.

OJK menegaskan, kebijakan ini bukan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan berkualitas dan berkelanjutan.

Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.***

Berita Lainnya

Terkini